Detik Bhayangkara.com, Koltim – Tudingan dalam pemberitaan dari salah satu media online yang dialamatkan kepada SPBU Rate-rate yang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dibantah keras oleh pihak pengawas SPBU Rate-rate.
Lukman, yang bertugas sebagai pengawas SPBU Rate-rate dengan Nomor seri 7493544 mengaku bahwa, tudingan yang dialamatkan ke SPBU Rate-rate semuanya tidak benar.
“Kami disini pak bekerja profesional dan sesuai dengan aturan, mengenai tudingan bahwa kami menyalurkan BBM yang tidak sesuai dengan takaran liter, “Saya tegaskan” itu sama sekali tidak benar, kami tidak berani melakukan hal itu sebab kami dalam pengawasan langsung oleh Direktorat metrologi yang telah memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dengan cara menciptakan jaminan dalam kebenaran pengukuran. Dan itu dapat kami buktikan dengan adanya segel yang terpasang pada nozzle,” ucapnya.
Begitu pula dengan tudingan yang terkait dengan keluhan masyarakat yang mengatakan, bahwa pengantri BBM dapat melakukan antrian sampai 15 kali, itu juga sama sekali tidak benar.
“Kami di SPBU ini hanya mendapat jatah 8000 liter, jadi bagaimana mungkin satu orang bisa mengantri sampai 15 kali sementara ratusan dapat kami layani semua,” katanya.
Apabila dalam satu orang pengantri dapat melakukan antrian sampai 15 kali, berati kami hanya dapat melayani beberapa orang saja dan mungkin pula pendistribusian hanya dapat berlangsung paling lambat 2 jam dengan jatah sebanyak 8000 liter.
“Namun justru di SPBU Rate-rate ini kami dapat mendistribusikan kepada ratusan konsumen dengan menghabiskan waktu sekurang-kurangnya 5 – 6 jam,” terangnya.
Lukman juga menjelaskan, bahwa Dalam upaya untuk menjamin ketepatan takaran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak Kabupaten Kolaka dan Kolaka timur, UPTD Metrologi Legal rutin melakukan pelayanan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan rutin minimal satu tahun satu kali di seluruh SPBU.
“Proses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik UPTD Metrologi yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi,” ungkapnya.
Menurutnya, pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi 100 mililiter per 20 liter.

“Setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama 1 tahun,” bebernya.
Cap Tanda Tera Yang berlaku hanya dapat dipergunakan oleh Pegawai Yang berhak atas perintah dan atau persetujuan dari Pimpinan Unit Metrologi setempat.
Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai.
Pelaksanaan tera ini juga dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen agar masyarakat mendapat barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Tera ini sangat penting karena untuk melindungi pembeli dan pedagang.
Selain itu ditempat yang sama beberapa orang konsumen yang berasal dari kecamatan Lambandia dan Ladongi mengaku sangat terbantu meskipun dengan cara mengantri.
“Kami sangat senang pak dengan pelayanan SPBU disini (Rate-rate red) dibandingkan dengan SPBU yang lain. Ditempat lain cepat habis dan banyak konsumen yang tidak terlayani,” ungkap salah seorang sopir truk.
Hal senada pula dijelaskan oleh Nita bendahara SPBU kami di SPBU ini diawasi langsung oleh pihak Pertamina melalui alat sistem pengawasan transaksi BBM yang terkoneksi langsung dengan Pertamina pusat.
Terakhir harap Lukman, apabila ada yang tidak berkenan dengan pelayanan kami silahkan datang di kantor.
“Kami siap menerima keluhan dan memperbaiki apabila ada kesalahan yang kami lakukan dalam hal pelayanan agar tidak menimbulkan asumsi liar yang tidak berdasar yang hanya dapat merugikan sepihak,” tutupnya. (@ntoDB)






