Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Kehadiran jajaran Polda Jatim dan jajaran Polres Bojonegoro dalam memberantas pertambangan ilegal, rupanya tidak membuat efek jera para pelaku. Terbukti, oknum mantan Kepala Desa (Kades) berinisial Mbah SR melakukan pertambangan yang diduga ilegal di Desa Kliteh Kecamatan Malo.
“Padahal mbah SR sebelumnya terkenal orang yang paling vokal, menghadapi para penambang ilegal di Desanya,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, tetapi saat ini warga kecewa kepada mbah SR melakukan penambangan ilegal, bahkan saat ini dirinya sudah menambang selama 2 bulan, tetapi tidak ada atensi ke desa padahal bila ada kerusakan infrastruktur baik jalan maupun lingkungan yang ikut merasakan dampaknya adalah warga.
“Warga berharap aparat penegak hukum (APH) jangan ada tebang pilih dalam menindak pertambangan ilegal,” harapnya.
Mbah SR saat menghubungi redaksi ini bia seluler menerangkan, bila lahannya milik pak Yon.
“Harga pasir per truk Rp. 700 ribu, tetapi setelah di potong untuk pemilik lahan, ongkos pekerja saya hanya sisa Rp 200 ribu,” jelasnya via seluler, Selasa (30/4/2024).
Ditambahkannya, kemarin saya di panggil Kapolsek dan sudah saya jelaskan kalau saya di suruh atensi ke warga saya tidak mampu.
“Dulu waktu Gito nambang, tambang saya malah sepi, jadi sekarang terserah Kapolsek Malo kalau saya di suruh tutup ya saya tutup tambang itu,” tandasnya.
Diketahui pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada statemen dan penindakan dari jajaran Polres Bojonegoro terkait pertambangan ilegal di Desa Kliteh Kecamatan Malo. (Red)
Komentar