oleh

Warga Singosari Apresiasi Kinerja APH, Begini Kata Pelaku Penjualan Miras…!!!

-daerah-13,717 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Sebelumnya diberitakan terkait keberadaan toko penjual minuman keras (miras) di Desa Gunugrejo Dusun Kreweh Kecamatan Singosari masih tetap buka. Bahkan, toko yang bernama Yeti tersebut tidak hanya buka pada malam hari, tapi juga siang hari.

Toko tersebut dikenal menjual berbagai merek dan jenis minuman beralkohol. Saat dilihat dari luar, nampak seperti toko Pracangan biasa. Tetapi di dalam toko terlihat tumpukan miras seakan merasa aman dan tidak takut terjerat hukum.

Namun pada (27/5/2024), terdengar kabar bahwa jajaran Polsek Singosari Polres Malang telah turun ke lokasi tersebut, dan menutup usaha penjualan miras yang diduga ilegal. Atas penutupan tersebut warga Singosari mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH).

Pelaku penjualan miras berinisial SP kepada awak media mengatakan, sebenarnya usaha saya sudah atensi mulai Polsek hingga Polda.

“Makanya kemarin malam dari Polsek tidak membawa botol miras, hanya foto-foto saja di toko saya,” terangnya kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga : Meskipun Pernah Dilaporkan APH, Pelaku Penjualan Miras di Wilkum Polsek Singosari Diduga Tetap Aman https://detikbhayangkara.com/2024/05/27/meskipun-pernah-dilaporkan-aph-pelaku-penjualan-miras-di-wilkum-polsek-singosari-diduga-tetap-aman/

Ditambahkannya. baru tadi dari Polsek membawa 19 botol miras, katanya karena ada yang menanyakan terkait penanganannya.

“Sekarang Kanitnya masih baru pak Zul, sebenarnya sudah kenal saya tapi saya belum pernah menghadap,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Ipda M. Zulhardy saat dikonfirmasi via seluler menjelaskan, bila pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke kantor.

“Perintah dari pak Kapolsek toko tersebut dilarang menjual miras selamanya,” tegasnya. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *