oleh

PT Bangun Putra Sejahtera Diduga Bekerja Sama dengan SPBU 54.631.23 Jiwan Tetap Menjalankan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

-headline-10,140 views

Detik Bhayangkara.com, Madiun – SPBU 54.631.23 Jiwan diduga menjalin kerja sama dengan jaringan mafia BBM subsidi dalam praktik penyaluran BBM jenis solar secara ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh oknum purnawiran TNI bernama Lutfi.

SPBU tersebut terpantau telah melayani pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan terduga lutfi, salah satunya menggunakan mobil panther bernopol M 1190 ZB, selanjutnya mobil miliknya setelah mengangsu dari SPBU di bawa ke gudangnya yang terletak di gudang sekaligus rumah Lutfi yang berada di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan. Hingga kini lokasi tersebut digunakan sebagai dugaan penimbunan BBM Bersubsidi.

Setelah di tampung dari gudangnya, oleh Lutfi di jual lagi memakai mobil tangki yang bertuliskan “BPS” (Bangun Putra Sejahtera).

Kasatreskrim Polresta Madiun, AKP. Agus Setiawan, SH, MH saat dilapori aktivitas tersebut menyampaikan, Terima kasih informasinya pak.

“Dari informasi tersebut, kami lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu,” tegasnya waktu itu, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi ilegal hingga kini kerap melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah”.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 54.631.23 Jiwan, bahkan Kasatreskrim Polresta Madiun, AKP. Agus Setiawan, SH, MH saat dilapori kembali terkesan enggan menjawab. Warga berharap  pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki praktik ini demi menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *