oleh

Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang Ke-1 Tahun 2025 Penyerahan LKPJ Bupati Demak TA 2024

-daerah-81 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Bupati Demak, dr. Hj.Eistianah,S.E menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I (Satu ) Tahun 2025 ini dengan menyampaikan, Nota Pengantar Keterangan Pertanggung-jawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2024 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak, Kamis (13/3/25).

Rapat Paripurna dibuka pimpinan rapat yang dihadiri antara lain, Bupati Demak, dr.Hj.Eisti’anah,S.E,Unsur Forkopimda ,Ketua Pengadilan Negeri,Para wakil ketua DPRD dengan segenap anggota, Sekda Kabupaten Demak beserta wakil dan asisten nya, Plt. Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat SE Kabupaten Demak, Insan Pers, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, pimpinan rapat Paripurna menyampaikan bahwa rapat Paripurna sudah memenuhi quorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 ( satu perdua )jumlah yang hadir.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-9 masa sidang 1 ( Satu ) tahun 2025 dengan acara Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2024 dinyatakan dibuka.

Dalam pidatonya, Bupati Hj Eistianah menjelaskan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 merupakan deskripsi kinerja Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Hj Eistianah menambahkan, realisasi pendapatan dan belanja daerah selama tahun 2024. target pendapatan yang direncanakan dalam APBD Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.2.616.786.785.568, dan terealisasi sebesar Rp.2.704.169.189.102,43 atau 103,34 %.

Sementara itu, target belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.2.738.950.812.059, dan terealisasi sebesar Rp.2.655.133.935.831 atau 96.94 %.

“Pemerintah daerah telah berusaha mengoptimalkan penggunaan belanja untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian di wilayah Kabupaten Demak,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa capaian pembangunan selama tahun 2024 merupakan hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

“Program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang selaras,sinergis, koordinatif, integratif, transparan,akuntabel,dan berkelanjutan,” ungkapnya.

“Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan DPRD Kabupaten Demak dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan serta evaluasi guna meningkatkan efektivitas pembangunan di Kabupaten Demak ke depan,” pungkasnya. ( Adhi S )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *