Detik Bhayangkara.com, Batam – Polemik penggusuran di Rempang Galang kembali mencuat setelah Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftita Sulaiman memastikan bahwa warga tidak akan digusur dalam kunjungannya ke Rempang City. Pertanyaan ini berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil di area kepemimpinan mantan Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang bertanggung jawab atas kebijakan pengosongan lahan untuk proyek Rempang Eco City.
Warga Rempang Galang telah berjuang mempertahankan tanah mereka sejak awal rencana penggusuran yang memicu bentrokan hebat. Di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi, aparat keamanan dikerahkan untuk membubarkan aksi warga yang menolak penggusuran.
Kerusuhan yang terjadi kala itu memunculkan banyak pertanyaan mengenai kebijakan pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta peran Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dalam memberikan izin proyek yang diduga mengabaikan hak-hak masyarakat adat Rempang Galang.
Kini, dengan keputusan pemerintah pusat untuk tidak menggusur warga, publik menuntut pertanggungjawaban dari Muhammad Rudi dan pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut. Ditkrimsus Polda Kepri didesak untuk segera memeriksa mantan Walikota Batam dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Masyarakat Rempang Galang yang mengalami trauma akibat bentrokan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka meminta keadilan dan evaluasi total terhadap kebijakan yang telah menyebabkan penderitaan bagi banyak warga. Selain itu, transparansi atas peran pemerintah Kota Batam dan DLH dalam memberikan izin proyek yang sarat konflik ini juga harus diungkap ke publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Apakah keadilan akan benar -benar ditegakkan, atau justru kepentingan investor yang kembali diutamakan ?, Warga Rempang Galang masih menanti kepastian. (Yanto Gultom)
Komentar