Gelombang Ketidakpercayaan Publik Menguat: Kapolres Tuban Dinilai Layak Dicopot, Kasus Salah Tangkap dan Tambang Ilegal Diduga Saling Berkelindan

headline20,168 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Gelombang protes besar mengguncang Mapolda Jawa Timur. Ribuan massa dari Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) Sedarah sejak 5 hingga 12 Desember 2025 memadati halaman Mapolda Jatim menuntut pencopotan Kapolres Tuban. Aksi yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani No. 116 Surabaya itu dipicu oleh  kasus besar yang diduga tidak ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum: kasus salah tangkap dan penyiksaan berat terhadap Muhammad Rifai, serta dugaan mafia tambang ilegal di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Penyiksaan hingga Nyaris Menghilangkan Nyawa

Muhammad Rifai, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, mengalami dugaan salah tangkap oleh oknum Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Alih-alih menjalani prosedur hukum, Rifai disebut dipaksa mengakui tindak pidana yang tidak dilakukannya melalui kekerasan fisik ekstrem.

Keterangan keluarga dan saksi menyebut Rifai disiksa hingga mengalami luka serius pada bagian kepala, dada, dan punggung. Dalam kesaksiannya, Rifai mengaku nyaris kehilangan nyawa setelah dipukul dan disetrum berulang kali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini dugaan percobaan pembunuhan oleh aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan MADAS Sedarah dalam aksi tersebut.

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa terdapat pola penyimpangan di tubuh Satreskrim Polres Tuban. Ribuan massa menuntut para pelaku diproses pidana secara terbuka dan transparan.

Aksi Besar MADAS Sedarah di Surabaya: Tuntut Keadilan atas Dugaan Salah Tangkap di Polres Tuban (5/12/2025)

Tambang Ilegal Jatirogo: Mafia Sumber Daya yang Kebal Hukum?

Di saat kepercayaan publik pada Polres Tuban jatuh akibat dugaan salah tangkap tersebut, muncul isu lain: maraknya aktivitas penambangan pasir silika dan batu bara ilegal di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo.

Tambang ilegal itu diduga melibatkan Kepala Desa Ngepon, Mansur. Dalam perjalanan kasusnya, Mansur menyeret nama Joko (warga Desa Kebon Agung), serta dua nama lain yakni Budi dan Agung, yang diklaim ikut bermain dalam bisnis ilegal tersebut, sedangkan nama Joko di sebut sebagai pengelola di lapangan.

Aktivitas pengerukan dan pengiriman material tambang berjalan secara terang-terangan, menggunakan puluhan truk besar yang keluar masuk area tambang setiap hari.

“Truk itu lewat setiap hari, semuanya lihat. Tidak mungkin polisi tidak tahu,” kata salah satu warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Senin (8/12/2025).

Namun hingga kini, meski telah dilaporkan masyarakat dan diberitakan media selama lebih dari satu bulan, tidak ada penindakan berarti dari Polres Tuban maupun Polda Jatim.

Gabungan antara dugaan penyiksaan aparat dan pembiaran tambang ilegal memunculkan spekulasi bahwa terdapat kepentingan besar di balik lemahnya penegakan hukum.

Aksi MADAS Sedarah menilai Kapolres Tuban gagal menjalankan fungsi kontrol dan pembinaan, sehingga layak dicopot dari jabatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *