Dugaan Penjarahan Solar Subsidi di Bojonegoro Menguat, Publik Desak Polda Jatim, BPH Migas, dan Pertamina Turun Tangan

headline20,249 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Bojonegoro – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bojonegoro tak kunjung menemukan ujung. Meski telah berulang kali diberitakan dan dilaporkan warga, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum di tingkat daerah. Kondisi ini mendorong desakan agar kasus tersebut diambil alih dan diawasi langsung oleh aparat dan lembaga di tingkat nasional.

Dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjadi sorotan publik adalah SPBU 54.621.07 di Jalan Bojonegoro–Ngawi, Desa Dangkep, Kecamatan Kalitidu, serta SPBU 53.621.17 di Jalan Lettu Suyitno, Desa Glendeng. Warga menyebut kedua lokasi tersebut sebagai titik utama dugaan penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan dan diduga berlangsung secara sistematis.

Nama Suntoro dan Surat disebut warga sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan kembali, belum ada keterangan resmi, klarifikasi, maupun proses hukum terbuka yang disampaikan kepada publik. Tidak terlihat adanya penyegelan SPBU, audit distribusi, ataupun rilis perkembangan penanganan perkara.

Baca Juga : Warga Sebut Dua SPBU di Bojonegoro Jadi Titik Penyalahgunaan Solar Subsidi, Aparat Diminta Bertindak https://detikbhayangkara.com/2025/12/21/warga-sebut-dua-spbu-di-bojonegoro-jadi-titik-penyalahgunaan-solar-subsidi-aparat-diminta-bertindak/

Aduan Redaksi media ini melalui aplikasi “Matur Pak Kapolres Bojonegoro” hanya berujung pada ucapan terima kasih. Setelah itu, tidak ada informasi lanjutan yang dapat diakses publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di daerah.

Kekecewaan publik pun meluas. Dalam kolom komentar pemberitaan sebelumnya, akun pembaca bernama Hasanudin menyampaikan, dugaan adanya keterlibatan oknum berseragam cokelat serta menyebut praktik serupa juga terjadi di wilayah Bojonegoro bagian barat. Pernyataan tersebut memang belum dapat dibuktikan, namun mencerminkan merosotnya kepercayaan masyarakat akibat minimnya transparansi aparat.

Redaksi menegaskan, komentar tersebut merupakan opini pembaca. Namun ketika aparat tidak memberikan penjelasan terbuka, ruang kecurigaan publik justru semakin lebar.

Baca Juga : Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi Terang-terangan di Bojonegoro, Dua SPBU Disorot Warga https://detikbhayangkara.com/2025/12/21/mafia-solar-subsidi-diduga-beroperasi-terang-terangan-di-bojonegoro-dua-spbu-disorot-warga/

Ancaman Pidana Jelas, Penindakan Dipertanyakan

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pelanggaran ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyatakan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga mengatur pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu yang berhak.

Dengan dasar hukum yang begitu jelas, publik mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang disebut terjadi secara terbuka justru tak kunjung ditindak.

Desakan ke Level Nasional

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Jawa Timur untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan perkara jika aparat di tingkat bawah dinilai tidak bergerak. Selain itu, BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM nasional didesak melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di Bojonegoro, khususnya pada dua SPBU yang disorot warga.

Tak kalah penting, PT Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur resmi BBM juga diminta bersikap terbuka dan menjelaskan mekanisme pengawasan internal, termasuk sanksi terhadap SPBU apabila terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas untuk dipermainkan. Setiap liter yang disalahgunakan berarti menggerus hak petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban administratif. Transparansi, penindakan, dan keterbukaan informasi menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.

Media ini akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *