FKMTI Menilai Jawaban Camat Serpong dan Plt. Sekda Tidak Sesuai Putusan Pengadilan KIP Banten

daerah12,539 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Maraknya korban kasus Mafia Tanah di Kota Tangsel, kurang mendapat perhatian serius dan keterbukaan informasi dari unsur Pemerintahan Kota Tangsel.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Muldya Natakusumah mengatakan, bahwa Camat Serpong yang baru yaitu Dra Hj Dwi Suryani MSi tidak cermat dalam membaca dan memahami isi dari Putusan Pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten terkait Perintah kepada Kecamatan Serpong untuk memberikan keterangan secara terbuka dan tertulis kepada pemohon, yaitu Sutarman ahli waris dari Rusli Wahyudi pemilik tanah girik C 913 Persil 36 dan 41 yang di rampas hak tanah miliknya oleh para Mafia tanah dan dijual kepada Sinar Mas Land secara tidak sah.

Dalam amar putusannya pengadilan KIP Banten ” Memerintahkan” bahwa Kecamatan Serpong harus membuat surat terbuka dan tertulis bahwa Tidak ditemukannya catatan Jual-Beli tanah girik C 913 Persil 36 dan 41 kepada pihak lain.

“Kami sudah Tujuh kali mengadukan masalah perampasan tanah milik Sutarman ahli waris dari Rusli Wahyudi kepada fraksi PSI, dan kami melihat fraksi ini sangat hati-hati namun direspon aduan masalah tanah milik Rusli Wahyudi,” kata Agus Muldya Sekjen FKMTI, Rabu (14/04/2021) siang, di ruang fraksi PSI DPRD Tangsel.

Menurut Sekjen FKMTI tersebut, yang dibutuhkan oleh warga masyarakat Kota Tangsel adalah Transparansi dan keterbukaan informasi publik dari para birokrat Pemkot Tangsel atas surat permohonan bertanya yang disampaikan oleh Sutarman selaku ahli waris terkait masalah girik C 913 Persil 36 dan 41 milik Rusli Wahyudi yang diajukan oleh FKMTI sejak tahun 2019 kepada Camat Serpong ( Mursinah Camat Serpong saat itu-red ).

“Jawaban dari Kecamatan Serpong adalah bahwa girik tanah C 913 Persil 36 dan 41 itu Tidak Pernah Terjadi Jual-Beli namun sudah terjadi Peralihan hak, padahal belum pernah terjadi peralihan hak dan jual beli,” ungkap Sekjen FKMTI.

Agus Muldya Sekjen FKMTI mengaku telah mengadukan dan melayangkan surat pengaduan terkait masalah perampasan tanah milik Rusli Wahyudi tersebut kepada berbagai kementerian birokrasi dan lembaga tingkat nasional seperti KemenPAN-RB, Kemendagri, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Komisi Ombusman, KASN bahkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Namun sampai sekarang belum ada keseriusan pemerintah pusat untuk memberantas Mafia yang sering merugikan rakyat Indonesia. ( Toni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *