Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Kliteh Kecamatan Malo yang semula terkesan kebal hukum, akhirnya pada, Minggu (6/2/2021) dengan tegas dihentikan oleh Polres Bojonegoro, atas sikap tegas tersebut warga akhirnya dapat bernafas lega dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Bojonegoro dan jajaran.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang diterima redaksi mengatakan, akhirnya Polres Bojonegoro juga menghentikan pertambangan yang diduga ilegal milik FN (inisial, Red) karena pada hari ini masih bebas beroperasi, padahal pertambangan yang berada di timurnya sudah tidak beroperasi.
“Sekali lagi warga berterima kasih atas kinerja Polres Bojonegoro bersama jajarannya yang telah menghentikan pertambangan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : Penindakan Pertambangan Pasir didugaIlegal di Wilkum Polsek Malo Terindikasi Tebang Pilih https://detikbhayangkara.com/2022/02/06/penindakan-pertambangan-pasir-didugailegal-di-wilkum-polsek-malo-terindikasi-tebang-pilih/
Karena, imbuhnya, pertambangan tersebut dekat dengan bengawan solo hanya berjarak sekitar 10 M dan sekitar 25 M dari pemukiman warga, kenapa bisa keluar IUP ?, dan diduga pengelolah tidak sesuai dengan nama pemilik IUP juga luas lahan yang diizinkan bukan milik pemegang IUP.
Dari awal warga sudah merasa yakin bahwa kepemimpinan Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, SH, SIK, MSi akan dapat menghentikan pertambangan ilegal diwilayahnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini mempunyai segudang pengalaman saat menjabat Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu unsur pelayanan yang bertugas membantu Kapolri/Wakapolri dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolri/Wakapolri. (Red)





