Diduga SPBU Parengan Melayani Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Menggunakan Jirigen

headline12,471 views

Detik Bhayangkata.com, Kab. Tuban – Pertamina akan menindak tegas pihak SPBU  yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 yang melarang SPBU menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Namun yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Desa Sendangrejo Kec Parengan Kab Tuban masih melayani pembelian dengan menggunakan jeriken.

“Meskipun di SPBU tersebut sering diberitakan melalui media online, tetapi diduga masih banyak Mafia BBM bersubsidi yang masih berani beraktivitas di SPBU tersebut,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena faktor keamanan, Kamis (10/8/2023)..

Ditambahkannya, sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pembelian melalui jeriken, Namun tetap saja masih melayani pembelian melalui jeriken.

“Diduga ada yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga di belakang SPBU terdapat puluhan jeriken berisi solar tetapi tetap aman,” tandasnya.

Diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tuban AKBP Suryono dan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana  saat dilapori awak media hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *