Ambyar Mas E… Warga Khawatir Pencalonan Putra Kades Tirak Sebagai Bakal Calon Sekdes Dinilai Nepotisme

headline17,936 views

Kabupaten Ngawi – Nama Desa Tirak Kecamatan Kwadungan dalam beberapa hari ini menjadi asik diperbincangkan, hal itu lantaran sebuah polemik, dan hanya sebagai ‘rasan-rasan’ cerita dari mulut ke mulut terkait mencuatnya nama putra Kepala Desa (Kades) berinisial RS (36 tahun) sebagai bakal calon Sekretaris Desa (Sekdes).

Sesuai  pasal 26 Ayat 4, hurup f, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yaitu kewajiban (Kepala Desa) dalam memilih perangkat desa yang Akuntable Transfaran, Rasional, Efektif, Efesien bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan NEPOTISME.

Dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 29 huruf f, (Kepala Desa) dilarang melakukan Kolusi, Korupsi dan NEPOTISME, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

NEPOTISME sendiri berarti lebih memilih keluarga, saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.

Dalam konteks ini Kades Tirak, Suprapto terkesan sedang bermain pada ‘zona yang rawan di tepian jurang’, yaitu melakukan praktik Nepotisme dalam pemilihan calon Sekdes.

”Munculnya nama RS sebagai bakal calon Sekdes Tirak memunculkan kekhawatiran warga, bahwa proses seleksi tidak akan berjalan secara transparan, adil, dan profesional,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan, Rabu (8/10/2025). 

Padahal, Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, yang diantaranya adalah:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

“Dengan sangat vitalnya tugas pokok dan fungsi Sekdes pada Pemerintahan Desa, ini sangat rentan terhadap praktik Korupsi dan Kolusi jika didapat dari hasil Nepotisme. Apalagi Pemerintahan Desa mendapatkan mandat, titipan Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar per-tahun,” imbuhnya.

Menurutnya, akan berpotensi terjadi kemunduran dalam proses pembangunan di desa tersebut. Belum lagi kalau hanya ditunggangi oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu.

“Celakanya putra Kades tersebut juga merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang telah diputuskan pada 8 September 2022 dengan hukuman penjara 4 tahun. belum diketahui pasti bebasnya karena pembebasan bersyarat (PB), atau yang lainnya,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tirak, Suprapto belum memberikan statementnya saat dikonfirmasi redaksi media ini.

Sementara, Camat Kwadungan Didik Hartanto,S.Sos saat dikonfirmasi redaksi ini hanya menuliskan siap petunjuk setelah itu menghilang

“Waalaikumsalam salam warohmatullahi wabarokatuh..siap pak petunjuk🙏,” jawab Camat Kwadungan (bersambung). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *