Diduga Sekda Membangkang Putusan Plt. Bupati Malang

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi, bakal dibatalkan karena belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan dalam surat balasan pada tanggal 18 April 2019, dan surat Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada pada 16 Mei 2019. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas dipersilahkan melayangkan gugatan.

“Mutasi ASN tersebut kami batalkan, dan kami mempersilakan pejabat ASN yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke PTUN,” ungkap Plt Bupati Malang, HM Sanusi, Senin (17/6/2019).

Ironisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Malang, Ir.Didik Budi Muljono, MT diduga membangkang atas putusan tersebut.

Beredar undangan dari Sekda(17/6/2019) via wa bertuliskan ” TU: UND RAPAT KOORDINASI; HARI: SENIN; TGL: 17/6/19; PKL: 13.00; TMP: RR SEKDA LT 2 DI MALANG; PIM: BPK SEKDA; PAK: YG BERLAKU SAAT ITU; CTT: HADIR SECARA PRIBADI DAN TIDAK DIWAKILKAN; _TERIMAKASIH_”.

Menurut Salah seorang narasumber yang meminta namanya diinisialkan mengatakan, bahwa Sekda tetap ngotot pelantikan sah, tetapi sertijab setelah pilkades.

” Eselon 2 yang dilantik kemarin harus menandatangani pernyataan untuk melengkapi kelengkapan,” ungkapnya.

Ditambahkan narasumber, menurut Sekda SPMT diundur, dan pelantikan sudah sah.

Narasumber berharap, bahwa instansi terkait dapat mengungkap terkait masalah jual beli jabatan, dan Baperjakat harus bertanggung jawab.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekda Kabupaten Malang belum menjawab konfirmasi dari awak media melalui seluler pribadinya (Bersambung). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *