Pembangunan Monumen SLG dan Kawasannya Siapa yang diuntungkan…⁉️

headline13,910 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Monumen Simpang Lima Gumul atau biasa disingkat SLG adalah salah satu bangunan yang menjadi ikon Kabupaten Kediri, bentuknya menyerupai Arc de Triomphe yang berada di Paris, Perancis.

Selain sebagai ikon, saat ini SLG juga menjadi sentra (pusat) ekonomi dan perdagangan baru (Central Business District) di Kabupaten Kediri, sehingga diharapkan dapat membuat perekonomian Kediri semakin bertambah maju. Monumen Simpang Lima Gumul berlokasi di kawasan yang strategis dan dilengkapi dengan beragam sarana umum, seperti gedung pertemuan (convention hall), gedung serbaguna (multipupose), Bank daerah, terminal bus antar kota dan MPU (Mobil Penumpang Umum), pasar temporer (buka pada waktu-waktu tertentu) Sabtu-Minggu dan sarana rekreasi seperti wisata air Water Park Gumul Paradise Island (Dikutip dari id.m.wikipedia.org).

Sangat disayangkan, planning yang baik ternyata tidak bisa berjalan sesuai harapan. Terminal bus antar kota dan MPU mangkrak tidak berfungsi, begitu juga beberapa ruko yang ada di lingkungan Convension Hall juga tidak laku.

Menurut Khoirul Anam, koordinator aksi demo di depan pintu gerbang Pemkab Kediri, saat dihubungi lewat hand phone nya mengatakan dikasih data dan peta SLG dari BPKAD.

“Saya dapat data tulisan tangan dari BPKAD yang ditanda tangani oleh Mohammad Erfin Fatoni, plt, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kediri yang menerangkan aset milik Pemkab Kediri, serta peta tampilan SLG, “terangnya, Kamis (4/2/2021) siang.

“Kalau kita perhatikan dipeta hanya yang diblok warna hitam milik aset Pemkab sedang yang lainnya milik perseorangan atau pribadi. Maka dari itu kami akan kejar terus siapa pemilik sebenarnya tanah yang ada di seputaran SLG, “tegasnya.

Adapun aset milik Pemkab Kediri diantaranya :

1. Bangunan monumen Simpang Lima Gumul tercatat pada dinas Perkim.
2. Bangunan taman dan fasilitas pendukung lainnya tercatat pada dinas lingkungan hidup.
3. Bangunan kantor dinas perhubungan tercatat di kantor Dishub.
4. Jalan disekitar SLG yang tercatat di Perkim.
5. Bangunan Convension Hall tercatat di bagian Sekretariat Daerah.
6. Bangunan gedung Bank Daerah yang sedang disewakan untuk Kantor Bank Daerah.
7. Bangunan Sub.Pospol Ngasem yang dipinjamkan kepada Polres Kediri.

Plt, Kepala BPKAD Kediri, Mohammad Erfin Fatoni Ditengah Aksi Demo

Sementara itu usai menemui para aktifis aliansi LSM Kediri, Plt, Kepala BPKAD Kediri , Mohammad Erfin Fatoni mengatakan pada awak media. Terkait lahan kosong (lapangan) yang biasa dipakai oleh Dinas Pariwisata dan pihak swasta pekan budaya serta oleh pihak swasta untuk mengadakan conser musik, Dia menjelaskan, bahwa lapangan dan tanah-tanah yang berada persis ditengah-tengah Simpang Lima Gumul (SLG) bukan aset milik daerah.

“Perlu kami tegaskan dan perjelas bahwa lahan kosong (lapangan) yang berada di SLG tersebut bukan milik aset Pemerintah Kabupaten Kediri, itu adalah milik pribadi atau perorangan, “ucapnya, Rabu (26/1/2021) yang lalu.

“Aset Pemerintah Daerah yang ada di seputaran SLG yang disewakan seperti Convension Hall SLG serta beberapa ruko yang belum dimanfaatkan. Kita sudah melakukan apraisel juga oleh kantor jasa penilai publik dari Surabaya yang melakukan apraisel. Kantor Bank Daerah yang tiap tahun kita juga lakukan apraisal untuk menentukan tarip sewanya pertahun, “jelasnya.

Terkait pengelolaha parkir di seputaran monumen SLG (lorong bawah tanah), Erfin mengatakan, “itu informasinya masuk kedalam perda pemanfaatan kekayaan daerah untuk yang itu..untuk yang didalam. Sebenarnya harapan saya kedepan itu juga dilakukan apraisel karena kalau oleh apraisal nilainya masuk kenilai wajar atau nilai pasar pada saat ini. Kalau hanya dalam seperti retribusi dan perda yang dibuat tahun berapa itu nilainya tidak merepresentasikan nilai wajar pada saat ini, “ujarnya.

Dia juga menambahkan, selama ini sepengetahuan saya parkiran itu masuk ke Bapenda juga pajak parkirnya, tapi pengelolanya bukan kami, tidak berada dikami yang diacu adalah perda pemanfaatan kekayaan daerah, “bebernya.

Sementara itu dari hasil penelusuran tim media dan nara sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa tanah atau lahan kosong yang ada di SLG tersebut dimiliki oleh satu keluarga yang merupakan pengusaha terkenal dikediri. Total tanah atau lahan kosong tersebut terbagi lebih dari 30 bidang tanah yang sudah sertifikat milik pribadi atau individu dan sebagian besar sertifikat tersebut sudah selesai diterbitkan BPN Kediri pada tahun 2019 yang lalu. (RD”08))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *