Miris..!!! Agen E Warung Desa Ciburuy Terkesan di paksakan

daerah12,825 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Program bantuan pangan non tunai (BPNT) adalah program bantuan dari Pemerintah kementrian sosial (kemensos) guna mengantisipasi masyarakat yang terdampak dimasa pandemi, Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM), untuk dibelanjakan ke Agent E-Warung yang menyediakan komoditi berkualitas.

Namun sayang agen muhc. Desa Ciburuy terkesan memaksakan, karena tempat penyaluran yang digunakan gudang penggilingan padi, bahkan diduga ada keterlibatan oknum perangkat desa dan kelompok tani desa,

Bila mengacu pada pedoman umum (pedum) program BPNT, ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung, mengelola e-Warung maupun menjadi pemasok e-warung.

Diduga lemahnya pengawasan dari pihak – pihak terkait aturan tersebut diduga diabaikan oleh oknum kadus Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong,Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil pantau awak media dilapangan diduga ada oknum staf desa dan poktan yang ikut membantu agen e-warung.
Dan parahnya lagi diduga agent E-Warung moch telah memaketkan bahan pangan, sehingga KPM tidak bisa menentukan pilihan.

Saat dikonfirmasi, iye selaku TKSK terkait harga komoditi yang sudah dipaketkan dan diduga tidak sesuai pasaran.

“Tanyakan saja langsung ke agen yang bersangkutan,” ucap TKSK.

Diwaktu yang berbeda awak media mencoba konfirmasi Korda BPNT Kabupaten, Fahru melalui via WhatsApp (14/4) mengatakan, terkait tempat yang digunakan penyalur akan dilaporkan ke Bank yang punya agen.

” ok, nanti saya laporkan ke bank mandiri bank yang punya agen, kita hanya monitoring,” pungkasnya. ( Abet/ Nurman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *