Diduga Kayu Ilegal dari Kabupaten Melawi Kembali Marak di Kabupaten Sintang

Kriminal13,660 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sintang – Penjualan kayu kelas 1,2,3 beroperasi di Somil 2 Sibtang, diduga masih oknum pemain lama dari Kabupaten Melawi yaitu seorang wanita berinisial SN alias MKYK. Entah apa dasarnya kayu-kayu tersebut disuplai secara besar-besaran di Kabupaten Sintang.

“Saya sebagai DPC LSM Galaksi Kal-Bar, menyikapi hal ini dan akan mengusut sejauh mana peran pengusaha kayu tersebut sehingga bebas menjual dan masuk ke wilayah kabupaten sintang, secara Undang-undang perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat,” ucap Anidda F.M.A.

Menurutnya, perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.

Uu 41 tahun 1999, tentang Ilegal Loging untuk orang perseorangan yang dengan sengaja :

a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,

Melanggar Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Kami Sebagai Sosial Control berharap agar APH kabupaten sintang bisa bergerak cepat dalam membasmi bos kayu ilegal yang sering lolos dari jerat hukum, apakah kayu- kayu tersebut legal disertai document perizinan, atau ini hanya permainan di kalangan atas saja,” tandas Anidda F.M.A dikediamannya. (Dasep Saprudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *