oleh

Boltim dan Kotamobagu masuk Kewaspadaan 10 Daerah Berlakukan PPKM

-daerah-11,107 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Surat edaran Gubernur Sulut terhitung 5-18 Juli 2021, mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua di antaranya daerah Boltim dan Kota Kotamobagu yang saling berbatasan.

Sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara,maka pemberlakuan ppkm yang masuk dalam kewaspadaan 10 daerah termasuk Boltim dan kota kotamobagu.

Edaran ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dengan pemberlakuan PPKM sesuai kondisi epidemologi di sulut wilayah kabupaten dan kota yang di tetapkan level kewaspadaan risiko sedang menuju risiko tinggi di antaranya 10 kabupaten dan kota sudah temasuk kabupaten Boltim dan Kota Kotamobagu.

Pemberlakuan PPKM dengan terbitnya surat edaran Gubernur sulawesi utara belum maksimal di lakukan contohnya belum ada pos penjagaan di perbatasan antara Kota Kotamobagu dan Boltim, Minsel dan Boltim, Mitra dan Boltim, Bolsel dan Boltim.

Pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat belum di sosialisasikan dimana mengacu ke edaran merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi. (fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed