Sekber IPJT Pekalongan Raya Gelar FGD

daerah5,246 views

Detik Bhayangkara.com, Batang – Dalam rangka menjalin sinergitas dan soliditas anggota dan Pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah( Sekber IPJT) Dewan Pimpinan Cabang Pekalongan Raya pada, 17-18 Desember 2021 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang berlokasi di perkebunan Teh Pagilaran di Villa Alamanda , Pagilaran Kecamatan Blado Kabupaten Batang, Sabtu (18/12/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, diawali untuk hari pertama diisi oleh Pengurus Sekber IPJT Pusat dan pada hari kedua diisi dari Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan.

Ketua Sekber Pekalongan Raya, Ali Rosidin pada kesempatan acara FGD menyampaikan bahwa, kegiatan FGD ini adalah dalam rangka mengevaluasi kinerja Pengurus dan meningkatkan sinerginitas dan soliditas anggota Sekber IPJT Pekalongan Raya.

” Tujuan dari kegiatan FGD disamping dalam rangka meningkatkan kesolidan anggota dan mengevaluasi kinerja Pengurus juga guna meningkatkan kerjasama antara insan Pers dengan Pemerintah setempat serta mengangkat issu issu yang sedang hangat,” tuturnya.

Selanjutnya disampaikan, bahwa kegiatan FGD juga guna mencari solusi dalam menemukan suatu permasalahan di lapangan.

“Disaat Insan Pers menemukan
suatu kasus di lapangan setelah kita melakukan konfirmasi dan klarifikasi maka apa yang didengar, dilihat dengan fakta serta data yang akurat, maka tugas wartawan untuk segera menindaklanjuti dengan memuatnya rilisannya dan segera diberitakan,” jelasnya.

Sementara itu Sekjen Sekber IPJT Pusat, M. Safik menyampaikan bahwa, lahirnya Sekber IPJT adalah pada saat seluruh wartawan se-Indonesia merasa gundah dan resah karena sikap Dewan Pers yang belum dapat mengakomodir wartawan, dan media diluar konstituen Dewan Pers.

” Saat itu seluruh wartawan dan pemilik media mengadakan Mubes dan Kongres Pers di Jakarta, sehingga lahirlah Dewan Pers Indonesia(DPI) dan Sekber Insan Pers,” ucapnya.

Disamping itu bahwa, wartawan harus selalu berpegang pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Dalam menjalankan tugas,seorang wartawan harus selalu berpedoman pada Undang undang 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik sehingga produk jurnalistiknya dapat dipertanggujawabkan dan tidak pemberitaan yang sepihak sehingga akan menjadi bermasalah,” tegasnya.

Wartawan jangan sampai terjebak kasus pidana seperti pemerasan, pengancaman, penipuan dan lainnya.

” Maka seorang wartawan harus melek hukum dan regulasinya sehingga tidak sampai terjebak hukum,” lanjutnya.

Acara berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala, dan dilanjutkan dengan tanya jawab, dan diakhiri hiburan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. (Adhi S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *