Ketua Hipakad : Pemkab Nganjuk Harus Tegas Dalam Penanganan Pabrik Aspal “Bodong” di Joho Kecamatan Pace

headline15,340 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Nganjuk – Tekat dan keberanian Pemkab Nganjuk untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktek KKN sedang diuji. Keberadaan pabrik aspal di Desa Joho Kecamatan Pace yang disinyalir Bodong menjadi contoh akan ketegasan dan keberanian PLT. Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E, S.H, M.M, M.BA untuk membuktikan.

Mensikapi polemik pabrik aspal yang diduga belum berizin tersebut, Biro Hukum FKPPI Provinsi Jawa Timur H. Ulpianus Sudrajad, S.H angkat bicara, aneh tapi nyata kasus dan kejadian di Kabupaten Nganjuk ini.

“Pabrik aspal berdiri di batas kabupaten Nganjuk sama Kediri tepatnya di desa Joho Kecamatan Pace dengan Desa Tarokan Kecamatan Tarokan yang belum mengantongi izin kok dibiarkan berdiri.

“Ini jadi preseden buruk lagi bagi Kabupaten Nganjuk. Para pemangku wilayah pada tidak tahu dan seakan saling lempar tangan,” ucapnya, Kamis (6/1/2022) sore.

“Kalau dilihat dari masalah kecil saja kok lost control apalagi masalah yang lebih besar, bahaya ini. Pemkab Nganjuk harus segera turun tangan dan cek lokasi berdirinya pabrik tersebut dan harus bertindak tegas. Satpol PP sebagai penegak perda harus tegas menegakkan aturan jangan takut dalam penegaan aturan,” imbuhnya.

Lanjut pria yang juga ketua Himpunan putra putri Angkatan Darat (Hipakad) Ek-Karesidenan Kediri mengatakan, Kami terus mengawal dan memantau perkembangannya. Jangan sampai ada yang menganggap semua bisa dikondisikan. Ini negara hukum ..panglima tertinggi dinegara kita adalah hukum.

“Jangan ada yang merasa diatas angin, kalau sudah begini akan rusak semua tatanan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mulai PLT. Camat Pace, Eko Sutrisno. Saat dimintai konfirmasi terkait berdirinya pabrik aspal didesa Joho mengaku kaget dan tidak tahu.

“Kita tidak tahu dan tidak pernah dengar serta tidak pernah dilapori adanya pendirian pabrik aspal didesa Joho. Lho…pabrik aspal apa mas… Kok saya malah tidak tahu ada pabrik di Joho, “ucapnya dengan raut wajah kaget, Selasa (4/1/2022).

Kondisi Pabrik Aspal di Desa Joho Kec. Pace Kab Nganjuk yang Disinyalir Tidak Mengantongi Izin

Dia langsung menanyakan kepada Sekcamnya, Suwardi. Menurut sepetahuan Sekcam Pace Suwardi itu tanah urugan.

“Kalau pabrik aspal belum ada sama sekali perijinannya, ini kan hanya tanah urugan yang perbatasan kearah timur itu to…!!!.

“Itu sampai sekarang belum ada laporan sama sekali baik dari pihak Desa Joho maupun pihak perusahaan,” kata Sekcam Suwardi.

Saat ditanya terkait perizinan, PLT. Camat Pace Eko Sutrisno menambahkan, belum ada, itu seperti contoh kasus yang ada di desa Cerme begitu ada laporan kalau tidak ada perijinannya ya langsung kita hentikan proyek tersebut.

Suharono Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk yang juga sempat disebut dan dikaitkan oleh mantan Kepala Bappeda Kediri, Sukadi dikantornya mengatakan, memang benar Kepala Bappeda Kediri menghubungi kami lewat telpon.

“Memang benar Kepala Bappeda Kabupaten Kediri koordinasi sama kami. Surat itu kan namanya perizinan, pengusaha Merak jaya beton kan ke perizinan dan sudah saya suruh keperizinan..saya hantar ke perizinan jadi ya langsung berhubungan dengan perizinan. Ya namanya perizinan ya harus keperizinan ya satu atap, “ucapnya.

Terkait masalah perizinan, Suharono mengarahkan awak media keperizinan. Jadi PT. Merak Jaya Beton sudah kami antar ke perizinan selaku wakil Pemerintah. Kemarin pengusahanya PT. Merak Jaya Beton siapa ya saya tidak tahu. Untuk terusannya silahkan ke perizinan kami tidak tahu.

PLT. Bupati Nganjuk, Kang Marhaen : Sampai Saat ini Saya Masih Belum Menerima Surat Seperti yang diucapkan Mantan Kepala Bappeda Kediri. Belum Masuk ke Saya

Senada disampaikan oleh Plt. Bupati Nganjuk, Dr. drs. H. Marhaen Djumadi, S.E, S.H, M.M, MBA Usai memberi pengarahan kepada Organisasi perangkat daerah (OPD) mengatakan belum tahu masalah itu.

“Aku urung eruh iku ee….(aku urung tahu masalah iku ee, arti Red)..!!! aku belum memonitor ada pabrik aspal di Joho Kecamatan Pace,” terangnya.

Saat ditanya tanggapannnya dari pernyataan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kediri, Sukadi yang mengaitkan dan menyebut nama Bupati Nganjuk, bahwa masalah ini sudah disampaikan ke Bupati Nganjuk, Kang Marhaen sapaan akrap PLT.Bupati Nganjuk menjelaskan, bahwa sampai saat ini..detik ini saya masih belum mengetahui dan menerima surat seperti yang diucapkan mantan Kepala Bappeda Kediri.

“Belum masuk ke saya…!!,” tegasnya.

Ditempat berbeda pihak DPMPTSP Kabupaten Nganjuk mengatakan, sudah menerima surat pengajuan izin dari PT. Merak.

“Perizinan itu kan masuknya ke DPMPTSP pemohon memasukan ke DPMPTSP, kemudian kalau persyaratannya sudah lengkap, kan pertama itu kaitannya dengan kesesuaian kegiatan tata ruang…KKPR itu..setelah sesuai dengan permohonan maka terus kita kirim ke PUPR. PUPR itu kan yang merekomendasi KKPR. Kita juga kirimkan ke BPN kaitannya dengan pertimbangan teknis (pertek). Jadi posisi sekarang ini ada di situ..ada di PUPR dan di BPN.
Nanti kalau sudah ada rekomendasi kaitannya KKPR dari PUPR nanti dikirim kesini baru diproses izinnya,” bebernya.

Saat ditanya terkait lahan hijau, pihak DPMPTSP mengatakan, bahwa yang tahu itu kan pihak PUPR nanti akan dilihat ordinatnya serta zonanya.

“PUPR nanti tidak serta merta menyetujui, kan nanti ada tim yang cek lokasi dilihat akses keluar masuk yang diambil. Jadi sampai saat ini pabrik aspal itu belum ada izin apapun dari DPMPTSP Nganjuk, ini masih baru proses,” terangnya

Lanjutnya, kalau izin apapun belum masuk ke DPMPTSP maka otomatis izin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar, makanya kita masih menungggu dari PUPR dulu. Lha PUPR sendiri nanti juga masih menunggu pertek dari BPN.

Saat ditanya izinnya saja belum keluar kok pabrik sudah berdiri kokoh, DPMPTSP menjelaskan, Makanya nanti dari pihak PUPR belum kesini, DPMPTSP ini baru menerima pengajuan saja.

“Nanti ada tim bahkan semua OPD terkait dinganjuk termasuk nanti Satpol PP sebagai penegak Perda. Kita belum berani menentukan boleh tidaknya. Jadi kesimpulannya sampai detik ini kami DPMPTSP belum pernah mengeluarkan izin apapun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bilamana pihak terkait dalam hal ini OPD terkait di Nganjuk tidak mengeluarkan rekomendasi maka sacara otomatis kami DPMPTSP tidak akan pernah mengeluarkan izin karena semua saling terkait.

Saat ditanya terkait sudah berdirinya pabrik aspal padahal belum mengantongi izin sama sekali pihak DPMPTSP mengatakan, bahwa itu ranahnya Satpol PP.

Samsul Hadi Kepala Satpol PP Kab. Nganjuk saat dihubungi via whatsApp di nomer 0822 5716 7XXX terkait keberadaan pabrik yang belum mengantongi izin menjelaskan, kami akan cek ke lokasi.

“Mungkin minggu depan kita akan ngecek kelokasi, Karena kita pada minggu ini banyak laporan,” ucapnya, Kamis (6/1/2022) siang .

Apakah pihak Pemkab Nganjuk dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda akan melakukan tindakan tegas, Samsul Hadi menjelaskan, kita ada SOP yang diatur berdasarkan peraturan yang berlaku,” jawabnya singkat tanpa memberi penjelasan yang lengkap (Bersambung). (Hadi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *