Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Intelijen Kejati Kalimantan Barat Nomo : PR-32/0.1.3/Kph.3/01/2022
berhasil menangkap DPO (Daptar Pencarian Orang) Perkara Cukai buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas nama terdakwa :
1. TJHN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING
2. TJUNG KET CHANG Alias DENI
Pada, Rabu (05 Januari 2022) sekitar 00.30 Wib.
Terdakwa TJHN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap / diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan dibantu Polres Bengkayang di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,
Setelah berhasil diamankan, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 Wib, juga telah ditangkap/diamankan atas nama terdakwa TJUNG KET CHANG Alias DENI, terpidana dalam perkara cukai, ditangkap diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di salah satu ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Prov. Kalimantan Barat.

Bahwa para terdakwa TJHN JU LIN Alias KO ALING Alias ALING dan terdakwa TJUNG KET CHANG Alias DENI, pada saat itu melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasd 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tchun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995, tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pada Rabu (05 Januari 2022), Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para
terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada tanggal 06 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon,” tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron/DPO,” tegas Masyhudi. (A. Rakhmam Hudri)






