24.201 Kg Sabu Siap Edar Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan

Kriminal12,359 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Satres Narkoba Polres Tangsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Ganja . 8 (delapan) orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan sebanyak 24,201 Kg berhasil di amankan . Kasus ini di ungkap dalam acara Press Conference yang dilaksanakan di halaman Polres Tangsel di Jl. Promoter No. 1 Lengkong Gudang Serpong, Tangsel pada Jumat, sekitar 15.30 Wib, (21/01/22).

Press Conference dipimpin oleh Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu,.SIK,.MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma SH, Kanit 1 Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Eko Nopendi, SH.,MH, KBO Res Narkoba Polres Tangsel Ipda Abdul Rasyid, Panit Ipda Irwan, Kabag Humas Polres Tangsel Akp Tarmui, serta Tim 1 Satres Narkoba Polres Tangsel.

“Dari hasil penangkapan berhasil di amankan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 24,201 Kg, dengan rincian sbb :
– 23 (dua puluh tiga) Paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 23.346 Gram – 25 (dua puluh lima) bungkus kertas Coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 449,1 gram Gram, – 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 378 Gram, – 1 (satu) buah kaleng kecil yang di dalam nya berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 30,46 gram
– 5 (lima) unit Hp berbagai merek,“ ungkapnya.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu,.SIK,.MH menjelaskan, kronologis kejadian Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 8 (delapan) pelaku pengedar narkotika jenis daun Ganja kering yang ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, Depok Bekasi dan Jakarta Barat, pada Rabu (12 Januari 2022) sekitar 05.09 Wib.

”Berawal dari Informasi warga tentang akan adanya transaksi narkotika jenis Ganja di wilayah Bintaro Tangerang Selatan. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, namun setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke Wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus kertas Coklat berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 47,8 (empat puluh tujuh koma delapan),” jelas Kapolres.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di Wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat dan berhasil diamankan tersangka JA, EF, dan AR berikut barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket berlakban Coklat yang berisikan di duga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 23.346 Gram, sebanyak 14 (empat belas) Bungkus Kertas Coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 354,7 Gram, dan 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 378 Gram.

”Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24,201 Kg,” terangnya.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap LB (DPO) dan EL (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 24 Kg setara dengan harga Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Barang bukti tersebut dapat d Konsumsi oleh kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. Sehingga 20.000 jiwa dapat terselamatkan.

”Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Tangsel. ( Toni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *