Kecamatan Cijeruk Bantah Pertashop Palasari Sudah Mengurus Izinya

headline12,714 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Pertashop baru di Jalan Raya Cihideung yang di klaim oleh Kepala Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, sudah mengurus perizinan dan diserahkan kepada pihak Kecamatan Cijeruk, dibantah oleh Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Jumat (11/03/22).

Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Cijeruk, Ade bahkan menyebut bahwa ASN tidak diperkenankan untuk mengurus perizinan milik pihak swasta.

“Yah kalau untuk mengurus izin, kami sebagai ASN tidak diperkenankan, terkecuali itu ranah pribadi orang tersebut,” kata Ade ketika ditemui di kantor Kecamatan Cijeruk oleh sejumlah media, Jumat (11/03/22).

Ade juga bahkan belum terima laporan pengurusan IMB Pertashop yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk.

“Bahkan kami juga belum menerima laporan tentang pengurusan Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) tentang pertashop yang berada di Desa Palasari tersebut,” tambahnya.

“Nanti kita kroscek kembali pertashop tersebut, dan kalau masalah izin, setahu kami memang belum diurus,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pertashop yang berada di Desa Palasari di klaim sudah mengurus perizinannya dan telah diurus pihak Kecamatan Cijeruk.

“Untuk perizinan sudah kami serahkan kepada pihak Kecamatan, dan kami hanya mengetahui sudah adanya persetujuan 10 warga untuk berdirinya pom bensin disana,” kata Aip Syarifudin selaku Kepala Desa Palasari, Kamis (10/03/22).

Pernyataan Kepala Desa Palasari dinilai berbeda dengan pernyataan Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Cijeruk. Sampai berita ini ditayangkan, terkesan banyak kejanggalan dari Desa Palasari yang menutup-nutupi perihal pertashop yang berada di wilayahnya. (Abet/AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *