Tanpa Ada Putusan Pengadilan, Pemkot Kotamobagu Segel Kantor Laskar Bogani Indonesia

daerah13,569 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Ketua umum Laskar Bogani indonesia(LBI), Drs.Dolfie Paat manoppo kepada media menyampaikan bahwa, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penyegelan gedung milik kantor koperasi Sulut, yang di tempati oleh Laskar Bogani Indonesia(LBI) saat ini.

“Kamis (31 maret 2022) telah disegel oleh polisi pamong praja (Pol. PP) kota Kotamobagu,” ucap ketum LBI.

Drs. Dolfie Paat manopo sangat-sangat kecewa, oleh karena sikap arogansi perintah pemerintah pada pihak Pol. PP kotamobagu, yang datang untuk eksekusi serta menyegel atas tempat kantor dari Laskar Bogani Indonesia(LBI) dengan cara Arogan dengan cara terlalu kasar.

Kasat Polisi pamong praja (Pol. PP), Sahaya Mokoginta saat di konfirmasi mengatakan bahwa, kami hanya menjalankan atas perintah dari pimpinan pemerintah kota kotamobagu (Pemkot).

“Melalui surat perintah untuk melakukan atas penyegelan gedung yang berada di samping kantor pengadilan negeri Kotamobagu,” jelas kasat Pol.PP.

Menurut ketua umum Laskar Bogani Indonesia, menyikapi atas kinerja Pol. PP Kota kotamobagu yang sifatnya terlalu berlebihan, arogan dan kasar dalam melaksanakan tugas.

“Kemudian terkait bangunan gedung, kalau mau dipermasalahkan oleh pihak pemerintah Kota Kotamobagu, kenapa tidak dipermasalahkan di pengadilan dulu..?,” jelasnya.

Sementara antara pihak Koperasi Provinsi Sulut dan pihak pemerintah Kotamobagu, sudah pernah disidangkan melalui di kantor pengadilan Kotamobagu bahkan atas gugatan ini sudah Sampai di pusat Mahkama Agung(MA) dalam Putusan perdata di Pengadilan kotamobagu, NO. 29/PDT.G/2020/PN.KTG. atau NO, Ontvankelijke Verklaard (NO) dan merupakan atas putusan gugatan ini, menyatakan bahwa, gugatan tidak dapat diterima karena dasar alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Hal ini artinya, di dalam gugatan ini tidak bisa ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam hal putusan untuk dieksekusi,” tutur Ketum Laskar Bogani indonesia.

“Kemudian wakil ketua umum dari Laskar Bogani indonesia (LBI) bahwa, Peran atas tindakan pemerintah saat melakukan Eksekusi penyegelan tempat kantor LBI, tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang ada oleh karena belum ada Amar putusan dari pengadilan tinggi, pihak pemkot kotamobagu sudah lancang untuk ambil putusan sendiri,” ujar Denni Mokodompit.

“Selain halnya jika Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk dapat mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR,” ungkap Denni Mokodompit.

“Selanjutnya kami dari pihak Ormas Laskar Bogani Indonesia(LBI) akan Lanjut untuk melakukan Gebrakan atas kejadian ini, sesuai dengan jalur Hukum,” tandasnya. (F.RI.1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *