Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Mengungkap 8 Kasus dan Amankan 4,72 gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G

Kriminal12,062 views

Detik Bhayangkara.com, Tuban – Kepolisian resort Tuban, Jum’at (1/4/2022) melakukan gelar hasil pengungkapan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama Maret 2022.

Sebanyak 8 kasus yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dengan rincian, 4 kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4,72 gram dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.

Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Dzaky Dzul Qornain, SH menyampaikan, selain barang bukti yang berhasil kami amankan, kami juga mengamankan 8 tersangka.

Lebih lanjut Dzaky menjelaskan, bahwa penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan Dobel L mengacu pada perintah dari Satuan atas dalam hal ini adalah Direktorat Narkoba Polda Jatim karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa yang sejalan dengan atensi presiden RI untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar Pil Y dan dobel L di lingkungan sekolah dan pesantren serta penindakan minuman keras (miras).

“Selain itu kami juga berhasil mengungkap 5 kasus miras dengan tersangka 5 orang, diantaranya 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan serta barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol miras campuran,” imbuhnya.

Masih dijelaskan oleh Dzaky, bahwa untuk mengungkapkan miras, semuanya sudah disidangkan dan sudah mendapatkan putusan yang tetap dari Pengadilan Negeri Tuban.

“Ini barang bukti kita tunggu untuk dimusnahkan,” jelas AKP Dzaky.

Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak Pidana Narkotika, penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1), Undang-Undang RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 (lima) tahun dan setinggi-tingginya 10 (sepuluh tahun) dan dengan denda 10 miliar di tambah 1/3 (sepertiga), sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G, penyidik menerapkan pasal 197 sub 196 Undang-Undang RI No: 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1,5 miliar. (Bukhori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *