Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto, SH didampingi personelnya, gelar Press Release yang dilaksanakan di Mapolsek Rasau Jaya, yerkait tertangkapnya residivis kambuhan Budi Tato di Rasau Jaya Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (5/4/2022).
Setyo Pramulyanto mengatakan, kasus ini adalah kasus penipuan pemilik motor air yang dilakukan Budi Tato, yang modusnya berpura-pura sebagai penjual minyak solar. Dia lalu menghubungi seorang pemilik motor air di Rasau Jaya dan berjanji akan mendrop kebutuhan solar, namun dia minta DP (Uang muka) sebesar Rp 1 juta (Satu juta rupiah) kepada pengusaha minyak tersebut.
“Kemudian setelah setelah uang diambilnya, dia pun kabur dan minyak solar yang dijanjikan juga tidak kunjung datang,” terangnya.
Sementara, untuk barang bukti tersangka saat menjalankan aksinya, ada di dua Polsek yang berbeda di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor RX King berada di Polsek Melano dan satu helai kaos yang dipakai saat menjalankan aksinya berada di Polsek Teluk batang.
“Kami akan berkoordinasi dengan kedua Polsek yang ada di Kabupaten Kayong Utara untuk mengambil barang bukti tersebut,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 4 tahun,” jelas Kapolsek.
Menurut dari data Kepolisian sebelumnya Dia Risidivis Narkoba namanya Agus Ramdhan dan namanya banyak.
Lanjut, diwaktu yang sama Budi Tato, waktu di tanya petugas polisi dia mengatakan untuk lebih meyakinkan korbannya, dia mengaku sebagai anggota Kepolisian.
“Saya tidak pernah mengaku menjadi wartawan, tapi hanya mengaku sebagai anggota Poltabes,” ucapnya .
“Ada tiga drum solar yang saya janjikan, tapi memang barang itu tidak ada, tapi saya akui saya salah,” ungkapnya. (A. Rakhman Hudri)






