Penandatanganan NPHD Antara Pemkab Kediri Dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri

daerah13,547 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Kediri jalan Soekarno Hatta Tepus Ngasem dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan ATR/BPN Kabupaten Kediri, Kamis (14/4/2022) pagi.

NPHD tersebut ditandatangi langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H bersama Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Kediri, Andreas Rochyadi.

Usai penandatanganan NPHD Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN, Andreas Rochyadi mengatakan pada awak media Detik Bhayangkara.com, hari ini Pemkab Kediri memberikan hibah berupa anggaran sebesar tiga setengah milyar.

“Hari ini adalah penandatanganan MOU NPHD, Nota perjanjian hibah daerah dimana pemerintah Kabupaten Kediri memberikan anggaran sebesar tiga setenga milyar untuk kegiatan yang terkait dengan pensertifikatan tanah PTSL, penataan tanah tematik dan penataan ruang serta penataan tematik berbasis bidang,” ucapnya.

Lanjut pria yang sekampung dengan presiden RI tersebut mengatakan, jadi anggaran ini ditambahkan untuk kegiatan PTSL di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

“Sehingga nantinya kita akan mempersiapkan sebanyak 72.479 bidang tanah pada program PTSL tahun 2022 ini,” terangnya

Terkait berapa besaran biaya Pra PTSL, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN, Andreas Rochyadi mengatakan, Kalau untuk biaya Pra PTSL kami tidak mempunyai kewenangan untuk ikut dalam menentukan harga.

“Karena semua itu tergantung dari kesepakatan warga, kesiapan masyarakat dan juga kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk Pra Sertifikasi tersebut,” terangnya.

Adanya istilah “Gendong Indet” , dia menjelaskan, lha itu panitia yang akan memberikan kebijakan untuk menggendong Indet, terutama untuk tanah wakaf yang ada disana, tidak mungkin kan masyarakat untuk meminta uang untuk nazirnya, orang yang kurang mampu/tidak mampu, serta fasilitas umum lainnya yang memerlukan uluran tangan atau dipikul bersama masyarakat uang untuk nazirnya. Jadi Pra sertifikasinya itu silahkan masyarakat melakukan musyawarah untuk mufakat semua kebersamaan, keterbukaan antara pokmas dan masyarakat dan tidak ada paksaan.

“Yang gratis itu meliputi kegiatan penyuluhan, pengukuran tanah, pemeriksaan dokumen, pendaftaran haknya kepenerbitan sertifikat,” tandasnya. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *