Wooow…Diduga Pertambangan Ilegal Kembali Muncul di Wilkum Polres Bojonegoro

headline14,459 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Warga Desa Prangi Kecamatan Padangan kembali mengeluhkan dan menginformasikan bahwa terdapat dugaan pertambangan ilegal di desanya. Menurut informasi yang diterima awak media, pengelolah pertambangan adalah Ml (inisial, Red).

“Nggak, milik Pak Sarif usman,” jawab Ml saat di konfirmasi awak media, Jum’at (15/4/2022).

Namun ada yang janggal dari pengakuan Ml, Dirinya mengaku tidak melakukan pertambangan di Desa Prangi, tetapi Ml menambahkan, kenapa punya saya saja yang di pantau pak, sedangkan di Desa Tebon Juga ada.

“Di desa Tebon Kecamatan Padangan juga ada pak, tapi kenapa punya saya saja yang di pantau,” tanya Ml kepada awak media.

Untuk menghindari kesan adanya tebang pilih sesuai yang di sampaikan Ml, warga berharap kepada jajaran Polda Jatim dan Jajaran Polres Bojonegoro ada penanganan terkait dugaan pertambangan C ilegal yang berada di Desa Prangi dan Desa Tebon Kecamatan Padangan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan tegas terhadap jajarannya saat acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 (17/12/2021), untuk mengevaluasi diri usai muncul tagar-tagar yang menyindir institusi Polri.

Saat itu, Sigit bicara mengenai persepsi masyarakat terhadap Polri dengan munculnya tagar ‘Percuma Lapor Polisi’ hingga ‘No Viral No Justice’.

Awalnya, Sigit mengatakan saat ini Polri memiliki program ‘Dumas Presisi’, itu adalah program menangani pengaduan masyarakat. Sigit mengingatkan jajarannya agar menanggapi serius setiap laporan aduan yang dibuat masyarakat.

Diketahui, Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *