DPW GNPK-RI Kalbar Geram, Ada Oknum Mengaku Anggota Investigasi GNPK-RI di Sintang

daerah12,928 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Terkait pemberitaan Gedung PCC 119 di Sintang yang ramai diberitakan, terlihat di salah satu media mengatasnamakan Anggota Investigasi GNPK-RI yang berbicara mengenai Gedung tersebut, ternyata palsu, Kamis (19/5/2022).

Dilansir dari keterangan saat dihubungi Via WhatsAppnya Rabu, (18/5/2022) Ellysius Aidy Ketua PW GNPK-RI Propinsi Kalimantan Barat, merasa Gerah dengan adanya oknum yang mengaku sebagai Bidang Investigasi dari Lembaga GNPK-RI dimedia online Kejarfakta.co.

“Sehubungan dengan adanya oknum yang mengaku Bidang investigasi GNPK RI yang bernama Surawan disalah satu media online yaitu media kejarfakta.co berjudul beritanya “Struktur bangunan miring dan retak, Publik Safety Center 119 Sintang Diminta Untuk di periksa APH”, yang terbit tanggal 18 Mei 2022,” terang Ellysius Aidy.

Ellysius Aidy mengatakan pada media, atas nama pimpinan wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau yang disingkat GNPK – RI Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa yang bersangkutan(Surawan) bukan anggota kami PW GNPK RI Kalbar, karena setiap anggota GNPK – RI selalu dibekali dengan KTA dan surat tugas.

“Ddan andai kata hal ini tidak dilakukan permintaan maaf, dan mengklarifikasi maka kami akan mengambil upaya hukum,” terang Ellysius Aidy.

Ellysius Aidy juga menambahkan, untuk masyarakat luas, Aparat pemerintahan serta pegawai swasta, agar tidak melayani oknum tersebut apabila mengaku anggota investigasi GNPK RI, karena setiap anggota GNPK-RI Selalu dibekali surat tugas dan kartu Anggota yang masih berlaku.

Statement pada berita tersebut yang berbunyi “Surawan, Bidang Investigasi Lembaga GNPK-RI pada media ini, jika hal tersebut dirasa sangat merugikan negara dalam prosesnya. Meminta APH untuk segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan serta jika diduga terjadi kerugian negara dalam pembangunannya. Ia meminta untuk dibawa ke meja hijau sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI”.

Dalam kurun waktu 24 jam pihak media meminta maaf, kami dari pimpinan Redaksi Media Kejar Fakta.co menyatakan permohonan maaf secara resmi dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pemberitaan oleh wartawan kami, untuk kedepannya ini tidak akan terjadi lagi.

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) KejarFakta.co Kalimantan Barat J.Saragi juga secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga GNP KRI, terkait adanya kesalahan penulisan yang terdapat pada pemberitaan, karena ini bukan unsur kesengajaan atau ada maksud-maksud tertentu.

“Secara pribadi maupun secara Profesi saya sampaikan permohonan kepada seluruh anggota Ormas GNPK RI umumnya dan khusus kepada ketua Ormas GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat,” ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh oknum tersebut masih berkoordinasi terkait berita yang dianggap pembohongan publik, untuk masyarakat, instansi harap berhati-hati. ( Syafarudin Delvin,SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *