Polres Kubu Raya Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Migas

Kriminal11,815 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Polres Kubu Raya gelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Migas bertempat di SPBU 64.783.09 Jl. Trans Kalimantan Km 6,5 Kec. Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (21/5/2022) 11.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Kasat Intelkam Polres Kubu Raya, AKP Srinanto, S. AP, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael S, S.Tr.K, Ast. SBM I Kalbar, Mansyah, SBM II Kalbar, Avip Noor Yulian, Manager SPBU, Subhan Nur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.T.K., S.I.K menyampaikan, pada hari Kamis (12 Mei 2022), sekitar 13.30 Wib, di SPBU 64.783.09 tersebut beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 6,5 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya diduga telah terjadi tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah.

” Akang selaku sopir yang mengendarai kenderaan Mobil Mitsubishi PS 120 warna Kuning dengan Nopol KB 9780 AS dengan menggunakan 2 (dua) buah tangki minyak tambahan yang tersimpan di Bagian Belakang dari Kabin mobil tersebut, dan melakukan pengisian/pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi Pemerintah di SPBU 64.783.09 sebanyak 150 Liter,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada saat itu sebagai operator adalah Jamaludin, setelah selesai melakukan pengisian dan pembelian terhadap Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi Pemerintah sebanyak 150 Liter tersebut dibawa pulang kerumah orangtuanya yaitu Jamidi (selaku pemiliki kendaraan dan pemilik dari Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi Pemerintah sebanyak 150 Liter) yang berlamat disamping SPBU 64.783.09 tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim, dan mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan peyelidikan lebih lanjut, Langkah-langkah yang telah dilaksanakan ialah, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak, mengamankan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi PS 120 warna Kuning dengan Nopol KB 9780 AS dengan menggunakan 2 (dua) buah tangki minyak tambahan yang tersimpan di Bagian Belakang dari Kabin mobil yang berisikan BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah sebanyak 150 Liter,” ungkapnya.

“Tidak menutup kemungkinan masih adanya tindak pidana migas yang terjadi diwilayah hukum Polres Kubu Raya, serhingga Sat Reskrim melakukan penyidikan lebih lanjut, dan lakukan monitoring oleh Bapulbaket bersama Bhabinkamtibmas diwilayahnya masing-masing, guna mencegah terjadinya adanya tindak pidana serupa diwilayah hukum Polres Kubu Raya. ( A. Rakhman Hudri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *