Diduga Kades Jenggolo Lindungi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

headline2,853 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Beredar informasi dari warga Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen terkait adanya dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh TM (inisial, Red) terhadap anak di bawah umur. sebut saja korban bernama Bunga (nama samaran) yang baru saja lulus dari salah satu SDN di Kepanjen.

Mirisnya, usai perbuatan tersebut Kepala Desa (Kades) Jenggolo, H. Sukardi diduga melindungi TM, dengan cara memediasi kasus pencabulan tersebut. Dalam mediasi yang dilakukan oleh Sukardi, keluarga korban dijanjikan uang perdamaian sebesar Rp 40 juta oleh pelaku pencabulan.

Sontak saja, sikap Kades tersebut menjadi pertanyaan dari kalangan warga yang seakan-akan melindungi TM, padahal TM tercatat sudah dua kali ini melakukan perbuatan cabul, aksi yang pertama dilakukan Tm sekitar 2009.

“Warga resah atas perbuatan atas perbuatan TM, karena perbuatan tersebut sudah dilakukan dua kali, khawatirnya akan muncul korban yang lain bila tidak segeradilaporkan aparat penegak hukum,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/6/2022).

Ditambahkannya, tidak sepatutnya seorang Kades terkesan melindungi pelaku perbuatan cabul terhadap anak, TM merupakan kerabat Kades.

“Atas perbuatan TM, mohon dibantu untuk melapokan ke unit PPA Polres Malang, dengan harapan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera dari pelaku,” harap warga.

Kepala Desa Jenggolo saat dihubungi redaksi ini, seakan enggan menberikan statementnya, hanya terjawab permohonan maaf saja.

“Mohon maaf 🙏🙏,” jawabnya singkat.

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Rumusan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka (sudah berdamai/laporan dicabut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *