Diduga Perusahaan Rokok di Bawah Binaan PT. Borneo Twindo Group Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah

headline16,859 views

Detik Bhayangkara.com, Bengkayang – Semaraknya rokok ilegal banyak beredar luas di Kalbar, seperti di Kabupaten Bengkayang dengan berbagai macam merk beredar luas di kabupaten bengkayang. Anehnya, pemasarannya sangat terbuka di tengah-tengah masyarakat Bengkayang, seakan sudah legal dan masyarakat Bengkayang mengkonsumsinya sesuatu hal yang biasa, Senin ( 4/7/2022).

Ada beberapa Merk rokok yang diduga kuat ilegal dalam pemasaran dan ilegal dalam produksi, bahkan memiliki pabrik besar yang saat ini beroperasi di Kabupaten Bengkayang.

“Seharusnya penegakan hukum segera ditegakkan dimana pabrik rokok ini sudah beroperasi cukup lama di Kabupaten bengkayang,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan karena faktor keamanan, Senin (4/7/2022).

Mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, baik itu penjual maupun pengedar rokok bodong alias rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan di tambah dengan Sanksi denda, maka Pelanggaran atas Perbuatan yang merugikan Keuangan Negara.

Terkait dengan Peredaran Rokok Ilegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerat atas perbuatan pelaku yang dilakukan oleh orang perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.

“Sangat disayangkan sekali masih banyak yang belum menyadari serta tidak ada kapok dan jera untuk berkorupsi, terkait dengan tidakan-tindakan melawan hukum aneh bin ajaib manusia tidak mampu menahan diri untuk melangkah di jalur yang tidak terpuji dan sementara perusahaan sudah beroperasi cukup lama,diperkirakan PT. Borneo Twindo Group atau yang biasa ditulis dalam merek kemasan dengan tulisan BTG diduga gelapkan pajak bisa dipastikan Miliaran rupiah,” ujarnya.

Terpisah, JI (inisial,Red) waktu itu melakukan investigasi menjelaskan, bahwa perusahaan rokok tersebut sudah beredar lama sekali di kabupaten bengkayang, sampai luar kabupaten Bengkayang, tentunya ini seiring dengan dugaan penggelapan pajak oleh PT. BORNEO TWINDO GROUP atau yang biasa disingkat dengan nama BTG, hasil investigasi Media Online rokok produk dari berbagai merek seperti Callbaco masih banyak yang lainnya dalam kemasan satu bungkus berisi 20 batang dan di bandrol dengan harga yang sangat murah tercantum 12 batang.

“Rokok-rokok ini adalah hasil dari produksi PT. BORNEO TWINDO GROUP asal Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,yang saat ini berkantor di Transad Pakucing,” kata JI.

Terkait pertemuan awak media dengan pihak manajemen PT. Borneo Twindo Group yang biasa disapa dengan Pak Rudi tepatnya dirumah Betang samalantan, awak media bertanya isi rokok berjumlah 20 batang sementara di pita rokok isi 12 batang.

“Yang jadi pertanyaannya yang 8 batang rokoknya kemana? apakah itu bukan bagian penggelapan pajak?,” tanya awak media.

Dari pihak manajemen yang diwakilkan Pak Rudi selaku Asisten diperusahaan dengan tegas mengatakan, bahwa dia tidak tau apa-apa, nanti akan saya koordinasi dengan pihak perusahaan.

Di tempat yang berbeda, awak media ini menghubungi IZ yang tidak mau disebutkan namanya, melalui pesan WhatsApp IZ menjelaskan, itu sebenarnya perdangan rokok ilegal ini sudah lama menjadi atensi saya.

“Yang paling disayangkan dalam bisnis ilegal ini adalah kinerja Beacukai seharusnya lebih jeli, jangan dibiarkan berlarut-larut dan diduga Beacukai tutup mata,” ucap IZ.

Setelah dipelajari dengan teliti ini adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum secara terang-terangan, karena bisnis mereka ini telah merugikan negara.

“Seharusnya pihak Kapolres Bengkayang sudah bisa mengambil kebijakan khususnya unit Tipikor agar segera bertindak, sebab kuat dugaan saya, perbuatan mereka sudah melanggar UU No.11 Thn 1995 tentang cukai,” pungkas IZ pada saat memberi keterangan kepada awak media. (Syafarudin Delvin, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *