Maaantaaap…!!! Polres Jepara Kurun Waktu Tiga Bulan Terakhir Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba

detik bhayangkara13,126 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Kerja keras Satresnarkoba Polres Jepara Wilayah Polda Jawa Tengah perlu diacungi jempol, dengan keberhasilannya memberantas dan berhasil menangkap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayahnya pada saat Polres Jepara menggelar Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono,S.H.,SIK.,M.H.

Dalam ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika di Kabupaten Jepara agar kondusif, aman, dan nyaman bagi generasi muda di masa kini dan mendatang, Senin (31/10/2022).

Kapolres Jepara dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa pada periode bulan Agustus sampai Oktober 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 13 kasus dan berhasil mengamankan 15 tersangka dengan jumlah barang bukti berupa sabu – sabu sebanyak 9,02 gram serta obat terlarang lainnya sebanyak 40.015 butir.

”Dari 15 tersangka tersebut,ternyata ada yang unik karena ada dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu WK (38 ) dan AV ( 22 ),sehingga keduanya dikenakan KUHpidana pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, ada juga tersangka yang berinisial MK alias Ketek,telah memiliki 38.400 butir obat terlarang yang ia perjualkan untuk kebutuhan hidup sehari – hari sebagai mata pencaharian sejak remaja yang para pembelinya kebanyakan usia remaja.

”Atas perbuatan MK yang berdampak pada generasi muda,maka dikenai pasal primer,pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara, akan terus berupaya untuk mencegah peredaran obat terlarang dan Narkoba dengan saling bersinergi bersama anggota, instansi terkait, dan masyarakat yang selalu memberikan edukasi baik di sekolahan maupun di desa.

”Agar memahami dampak dari penggunaan obat terlarang dan narkoba yang dapat menyesatkan bagi masyarakat,” tandasnya. ( Adhi S )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *