Dituding Ada Pungli, Ini Jawaban Kadispendukcapil Kab. Malang

daerah13,121 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Hingga kini tudingan adanya praktek pencaloan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang belum ada tindaklanjut, dugaan pungli kepada warga Kecamatan Wajak sesuai investigasi dilapangan sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk pengurusan KTP dan KK masih belum ada titik temu.

Diketahui, sebaran pungli di Kecamatan Wajak antara lain di Desa Patokpicis terdapat 11 warga, di Desa Blayu terdapat 2 warga, di Desa Dadapan terdapat 1 warga, di Desa Codo terdapat 2 warga.

Padahal Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Akan ada sanksi pidana bagi petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli).

Aturan bebas biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun. Pasal 79A berbunyi, Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”.

Menurut undang-undang, sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana. Tidak main-main, pelaku bahkan dapat dihukum penjara selama lebih dari lima tahun. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 95B yang berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

Sehingga berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama.

Ditemui di ruang kerjanya. Sekretaris Dispendukcapil Drs. Sirath Aziez, M.Si menyampaikan, Perlu itupak diramaikan.

“Njenengan laporkan saja itu oknum tersebut, biar tidak mengganggu kerja dinas,” jawabnya (6/3/2023).

Senada dengan Aziez, Kepala Dispendukcapil Kab. Malang Harry Setia Budi, S.STP, M.Si saat di konfirmasi hanya mendukung yang disampaikan Sekdin.

“Benar yang pak Sekdin bilang,” jawabnya tanpa menunjukkan langkah apa yang bakal dilakukan terkait adanya dugaan pungli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *