Detik Bhayangkara.com, Konut – Bagi 48 Penerima Keluarga Manfaat (KPM) di Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan berkah di bulan Suci Ramadhan.
Hal ini dikemukakan penerima yang menyebut berkah di bulan Suci Ramadhan, usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). bantuan yang di salurkan Pemdes Landawe Utama yang sumber dananya dari Dana Desa untuk tahap pertama di kantor Desa Landawe Utama, Kamis (13/04/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung kepala Desa Landawe Utama Idham, S.Si , BPD, Pendamping Kecamatan dan pendamping Lokal Desa beserta Penerima KPM.
Kepada Media ini, Kades Landawe Utama Idham, S.Si mengatakan, telah memastikan menyalurkan BLT Dana Desa untuk tahap 1 tahun 2023, tetap merujuk pada amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dimana BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp 300 ribu per KPM, Atau bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus seperti yang di lakukan saat ini.

Lanjut Idham, dengan adanya BLT parah KPM sangat merasa terbantu apalagi banyak kebutuhan di bulan Ramadhan. sehingga ia menghimbau kepada masyarakatnya, untuk selalu bersyukur dan memanfaatkan bantuannya dengan baik.
“Dengan adanya program pemerintah ini, Kita perlu syukuri, dan bantuannya bisa di manfaatkan dengan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Masih Idham, dengan adanya aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Namun Kata Idham, adapun kriteria penerima manfaat Pada Tahun 2023 Sekarang, Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Dan persentase bantuan langsung tunai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
“Jadi ini jumlah penerima kita jalankan sesuai Aturan, dan sudah mencapai batas maksimal yakni 25 persen. dimana diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,” tutup Idham. (Sarlindo)






