Sempat di Tutup APH, Dugaan Pertambangan Ilegal Jenis Pasir Silica di Desa Jamprong Kini Beroperasi Kembali

headline11,400 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Aparat Penegak Hukum (APH) telah bekerja keras dalam memberantas pertambangan ilegal, bahkan jajaran Polres Tuban juga telah berhasil menetapkan oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pertambangan ilegal. Untuk membuktikan bila tidak ada beking dari APH warga berharap aktivitas pertambangan yang diduga kuat ilegal jenis pasir silica di Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan segera di tutup dan pelaku di jerat sesuai UU pertambangan, tambang tersebut milik oknum Kepala Desa (Kades) Sokogunung Kecamatan Kenduruan, AY (inisial, Red) yang sempat di tutup karena diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), saat ini beraktivitas kembali.

“Tambang tersebut sempat di tutup lama, tetapi sekarang aktivitas kembali. Bahkan terkesan telah atensi karena dilakukan secara terang-terangan,” ujar salah seorang warga  yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Selasa (13/8/2024).

Di lokasi nampak ada aktivitas excavator sedang melakukan kegiatan penambangan, dan nampak puluhan dump truk mengantri di lokasi tersebut.

Baca Juga : Peras Pemilik Tambang di Tuban, 12 LSM Jadi Tersangka https://detikbhayangkara.com/2024/08/13/peras-pemilik-tambang-di-tuban-12-lsm-jadi-tersangka/

Oknum Kades Sokogunung saat dikonfirmasi awak media menampik bila tambang tersebut miliknya

“Maaf pak saya ngk tau soale saya sudah off lama🙏,” jawabnya, Selasa (13/8/2024).

Kanit Tipidter, Iptu I Made Riandika Darsana Saputra, S.Tr.K., saat dilapori terkait aktivitas tersebut mengatakan, terima kasih.

“Makasih infonya mas,” jawabnya, Selasa (13/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto, SH menyampaikan, trim’s infonya mas Didik.

“Besok saya suruh ngecek anggota,” tegasnya. (Didik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *