Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Magetan – Sempat viral dan menjadi berita tranding topik terkait perusahaan otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan PT Agam Tungga Jaya (ATJ) di Magetan pernah digerebek Bareskrim Mabes Polri, lantaran melakukan penimbunan BBM bersubsidi, Senin (4/9/2023).
Namun rupanya PT ATJ dengan peristiwa tersebut tidak merasa kapok ataupun jera. terbukti saat ini telah melakukan aksinya lagi, perusahaan tersebut menguras BBM Bersubsidi di SPBU 54.633.17 Klagen Gambiran Maospati.

Tampak pantauan awak media, ATJ dalam melakukan aksinya menggunakan motor yang ditumpangi beberapa jerigen, selanjutnya di bawa menuju ke gudang yang terletak di Jl. Sendang Kamal Desa Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
“Kalau mengunakan motor itu hanya sebagian kecil saja, tetapi yang banyak melangsir BBM jenis solar menggunakan bus Sudiro Tungga Jaya,” terang warga yang enggan dimunculkan namanya karena faktor keamanan, Jum’at (7/3/2025).
Masih menurut warga, sebagai Dirut Ki agus M sydik, dan Komisaris Sripurwati. Saat ini memiliki 3 gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi.

“Perusahaan otobus tersebut melangsir BBM jenis solar diduga tidak memiliki izin angkut, maupun izin simpan BBM bersubsidi,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso saat dilapori awak media menyampaikan, Pagi pak, maaf baru kebaca.
“Makasih infonya akan kami cek đđ,” tegasnya, (8/3/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pelaku.
Diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Red)





