oleh

Penimbun BBM Bersubsidi di Lasem Ditangkap, Polisi Sita 300 Liter Pertalite

-Kriminal-10,078 views

Detik Bhayangkara.com, Rembang – Seorang Pria berinisial MFH (27th) yang diduga melakukan penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Rembang.

Dari perbuatan pelaku, petugas Kepolisian Resor Rembang berhasil menyita 300Liter pertalite yang disimpan dalam Drum dan beberapa derigen di sebuah tempat penjualan POM MINI di Desa Sumbergirang Kec. Lasem Kab. Rembang

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Rembang pada, Selasa (18/3/2025) siang, pada saat pelaku selesai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan KBM Suzuki CARRY warna biru Metalik Nopol : K-1314-MD secara berkali-kali

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka yang setiap hari bolak-balik melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite di SPBU 44.592.25 turut tanah Ds. Jolotundo Kecamatan Lasem.

Petugas Kepolisian Resor Rembang segera melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktek penimbunan dan penjualan kembali BBM Jenis Pertalite yang dilakukan pelaku.

Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku berserta 1 (satu) KBM Suzuki CARRY warna biru Metalik Nopol : K-1314-MD pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIb di SPBU 44.592.25 turut tanah Ds. Jolotundo Kecamatan Lasem, setelah selesai

melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan dari hasil pemeriksaan di lokasi tempat penyimpanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Drum kapasitas 200Liter

yang berisi pertalite, 3 (tiga) buah derigen kapasitas 30Liter yang berisi pertalite dan 1 (satu0 set alat pompa POM MINI, Total keseluruhan BBM Jenis Pertalite yang ditemukan mencapai sekitar 300Liter.

Pelaku menyimpan BBM bersubsidi tanpa izin dan menjualnya kembali demi keuntungan pribadi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Rembang guna proses hukum lebih lanjut.

Selain BBM, Petugas Kepolisian Resor Rembang juga menyita 1 (satu) unit KBM Suzuki CARRY warna biru Metalik Nopol : K-1314-MD yang diduga digunakan dalam praktik illegal ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MFH (27 th) diduga melanggar Pasal 55 Undang undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang undang RI no. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM ini. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *