Detik Bhayangkara.com, Batam – Praktek penyambungan pipa air ilegal kembali terjadi di kawasan Ruli Pasar Melayu, Batuaji. Setelah dilakukan pemutusan pipa secara resmi oleh pihak PT Moya Indonesia dan ABH pada Selasa, (15 April 2025), hanya berselang dua hari, tepatnya Kamis, 17 April 2025, pipa tersebut ditemukan telah tersambung kembali secara ilegal.
Aksi nekat ini diduga kuat dilakukan oleh oknum berinisial Damianus Depa, yang disebut- sebut sebagai dalang utama di balik aktivitas ilegal ini. Tindakan ini tidak hanya mencoreng upaya penertiban dan pengelolaan air bersih secara sah, namun juga menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kewajiban PT Moya dan aparat penegak hukum di wilayah ini.
Masyarakat sekitar mempertanyakan keseriusan PT Moya Indonesia dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pelanggaran yang berulang ini. Kuat dugaan, oknum yang terlibat merasa kebal hukum karena tidak pernah mendapat tindakan tegas atas aksi- aksinya yang merugikan kepentingan umum dan menciptakan preseden buruk.
“Sudah jelas diputus, tapi bisa nyambung lagi tanpa izin. Kalau seperti ini terus, di mana wibawa penegak hukum dan PT Moya?,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Demi menjaga integritas sistem distribusi air bersih dan menegakkan aturan yang berlaku, masyarakat mendesak agar PT Moya Indonesia bersama aparat penegak hukum segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyambungan ilegal ini. Tindakan pembiaran hanya akan membuka celah bagi praktik serupa di wilayah lain dan memperburuk tata kelola air bersih di Batam. (Yanto Gultom)





