DPMPTSP Provinsi Jatim Menyatakan SIPB Pertambangan Milik PT Balaraja Sakti Nusantara Belum Terbit, Dugaan Penindakan Tebang Pilih Masih Nampak dalam Penindakan Tambang Tersebut

headline16,132 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama Polres Kediri Kota dan sejumlah instansi penting kembali  menggelar rapat koordinasi (Rakor) terpadu, Kamis (17/4/2025), di ruang Candra Kirana, Kantor Pemkab Kediri.

Hadir dalam rakor tersebut antara lain, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukadi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kabagops Polres Kediri Kota, Kasitipidsus Kejari Kediri, serta perwakilan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, DPMPTSP Provinsi, dan OPD terkait di Kabupaten Kediri.

Turut hadir juga Kepala Desa Manyaran serta perwakilan dari PT. Balaraja Sakti Nusantara selaku pihak perusahaan tambang. Dalam rapat tersebut, Sukadi menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada (10 Maret 2025).

Dirinya menjelaskan, proyek pembangunan jalan tol di wilayah Kediri saat ini sedang berjalan dengan dinamika tinggi. Proyek besar ini dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa dana APBN, sehingga memerlukan dukungan material yang signifikan.

“Persoalan pertambangan ini cukup sensitif karena sudah menyita perhatian publik, bahkan viral di media sosial. Kita ingin proyek jalan tol bisa selesai tepat waktu, namun tetap dalam koridor hukum,” ujar Sukadi.

Sedangkan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Fauzi menjelaskan bahwa penerbitan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dapat segera diproses asalkan seluruh persyaratan, terutama terkait tata ruang, telah dipenuhi secara lengkap.

Artinya, aktivitas pertambangan yang saat ini sedang dilakukan oleh PT. Balaraja Sakti Nusantara di Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan diduga kuat selain tidak memiliki dokumen tata ruang, Andalalin, juga tidak mengantongi izin SIPB.

Pertanyaannya ?, kenapa hingga kini aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan aktivitas tersebut, bahkan Ditreskrimsus Polda Jatim juga sempat melakukan penyidikan di lokasi terkesan di buat tak berdaya.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramasatyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan,  Kang, sesuai UU No. 3 Th. 2020 ttg Minerba, kewenangan Polri untuk melaksanakan penegakan hukum terkait dengan tambang, jika :
– Tidak ada ijin tambang
– Tidak ada ijin penampungan limbah B3

“Pelanggaran yang dilanggar oleh PT. Balaraja sementara saat ini belum menerbitkan/ merekomendasi:
Andal Lalin (Dishub),” terangnya, (22/4/2025).

Jadi SIPB sudah diterbitkan oleh Dinas terkait kang.

“Tahapan prosedur yang dapat menghentikan perizinan tambang adalah dari DPMPTSP Provinsi (yang punya kewenangan mengeluarkan izin tambang), dengan syarat Insperktorat Tambang mencabut ijin tambang dengan diawali somasi (teguran lisan dan tertulis/surat peringatan). Setelah ijin dicabut, apabila masih melakukan giat tambang, maka bisa dilakukan penindakan dari Polri,” pungkasnya.

Keterangan dari Kapolres Kediri Kota bertentangan dengan pernyataan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur yang menyatakan pihak PT. Balaraja Sakti Nusantara diduga kuat belum mengantongi SIPB, makanya direkomendasikan untuk aktivitasnya dihentikan sementara. Tetapi pemandangan yang menyolok mata dan menjadi pergunjingan publik aktivitas tersebut hingga kini masih berjalan lancar (Bersambung). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *