Detik Bhayangkara.com, Kab. Lamongan – Karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5462205 Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan mengeluhkan adanya pungli yang mengaku oknum Pertamina sebesar Rp. 12 juta yang dibebankan ke semua karyawannya.
“Kejadian berawal pada tanggal 16 april ada pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan drum tetapi menggunakan barcode,” terang salah seorang narsum yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan sambil menunjukkan hasil rekaman cctv, Kamis (24/4/2025).
Tetapi tiba-tiba ada tim yang mengaku dari oknum Pertamina yang menyatakan itu merupakan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan meminta uang perdamaian sejumlah Rp 12 juta kepada pihak SPBU.
“Untuk mengganti uang yang diminta oleh oknum pertamina kepada pihak SPBU, maka gaji karyawan di potong sebesar Rp 110 ribu setiap bulannya selama 6 bulan,” jelas Narsum.
Mohon kasus tersebut bisa dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar bisa mengungkap masalah tersebut hingga tuntas.
“Bila perlu Pertamina pun harus diperiksa itu kan ada rekaman CCTV saat peristiwa tersebut,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengawas SPBU Babat, Tofa belum memberikan tanggapannya saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut.
Diketahui, undang-undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang no 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi pasal 53 -58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000. ( enam puluh miliar rupiah). (Red)





