Detik Bhayangkara.com, Kab. Lamongan – Sebelumnya diberitakan melalui media ini, bahwa karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5462205 Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan mengeluhkan adanya pungli yang mengaku oknum Pertamina sebesar Rp. 12 juta yang dibebankan ke semua karyawannya.
“Kejadian berawal pada tanggal 16 april ada pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan drum tetapi menggunakan barcode,” terang salah seorang narsum yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan sambil menunjukkan hasil rekaman cctv, Kamis (24/4/2025).
Tetapi tiba-tiba ada tim yang mengaku dari oknum Pertamina yang menyatakan itu merupakan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan meminta uang perdamaian sejumlah Rp 12 juta kepada pihak SPBU.
“Untuk mengganti uang yang diminta oleh oknum pertamina kepada pihak SPBU, maka gaji karyawan di potong sebesar Rp 110 ribu setiap bulannya selama 6 bulan,” jelas Narsum.
Mohon kasus tersebut bisa dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar bisa mengungkap masalah tersebut hingga tuntas.
“Bila perlu Pertamina pun harus diperiksa itu kan ada rekaman CCTV saat peristiwa tersebut,” harapnya.
Usai viral diberitakan di media ini, warga menyampaikan memang benar di SPBU 5462205 Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan diduga menjadi ajang pungli petugas SPBU untuk melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dalam skala besar atau menggunakan drum.
Baca Juga : Karyawan SPBU Banaran Babat Lamongan Mengeluh Terkait Pungli yang Dilakukan Oknum Pertamina dibebankan ke Karyawan https://detikbhayangkara.com/2025/04/24/karyawan-spbu-banaran-babat-lamongan-mengeluh-terkait-pungli-yang-dilakukan-oknum-pertamina-dibebankan-ke-karyawan/
“Sebab pembelian BBM Jenis Pertalite yang menggunakan drum atau Jirigen di kenakan biaya 5.000 sampai 10.000,” terang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Jum’at (25/4/2025).
Meskipun diduga ada penyimpangan terkesan aparat penegak hukum tutup mata dan telinga, karena aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan, meskipun sudah ada ketentuan SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan barcode dan sudah diatur oleh Pertamina dengan tujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran diatas harga eceran dan tidak terjadi penyalahgunaan.
“SPBU tersebut sangat berdekatan dengan Polsek Babat, yang jaraknya hanya sekitar kurang lebih 1 kilometer”, terangnya
“Diduga ada pihak yang membekingi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, Kalau tidak ada yang back Up dapat dipastikan pengusaha SPBU tidak akan berani menjual secara terang-terangan,” imbuhnya.
Diketahui, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang no 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi pasal 53 -58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.( enam puluh miliar rupiah).
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait keluhan karyawan SPBU Babat mengatakan, kita pantau dan kita dalami kalau ada penyalahgunaannya.
“Dan apabila ada penyalahgunaan kita koordinasikan dengan pihak Polres yang lebih berwenang untuk penanganan, Terima kasih pak informasinya,” ujar Kapolsek Babat. (Red)











