Detik Bhayangkara.com, Kab. Magetan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.633.19 yang terletak di Jalan Raya Karas Pelem Kecamatan Karangrejo diduga masih tetap melayani pembelian penyalahgunaan BBM bersubsidi. Padahal sudah banyak media yang telah memberitakan maupun telah melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi dari pantauan langsung awak media di SPBU tersebut tetap aman melakukan pengisian BBM bersubsidi .
Terpantau, kendaraan Box L300 bernomor polisi AE 8846 UP yang catnya berwarna kuning sehingga nomor polisi kelihatan tidak begitu jelas mengisi BBM jenis Solar subsidi. Proses pengisian ini dilakukan oleh petugas operator SPBU dan tampak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meteran pompa menunjukkan pembelian dengan nominal mencapai Rp 1 juta,
Berdasarkan keterangan dari konsumen mobil tersebut sudah di kenal warga sekitar SPBU dengan inisial SJ, bahkan aparat penegak hukum (APH) diduga telah menerima setoran bulanan, buktinya SPBU dan pelaku tetap aman melaksanakan aktivitasnya.

“Pihak SPBU maupun pengangkut BBM subsidi seharusnya memahami bahwa penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi berat. Pembelian BBM jenis Solar subsidi memang diperbolehkan asalkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Minggu (27/4/2025).
Ditambahkannya, pembelian ini memerlukan rekomendasi dari dinas terkait, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

“Aktivitas tersebut diduga kuat SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah),” tandasnya.
Diketahui, SJ melakukan aktivitasnya untuk di jual ke PT Agam Tungga Jaya (ATJ) di Magetan, yang pernah diberitakan oleh media ini dan langsung lokasi gudangnya telah berpindah usai SJ menghubungi awak media ini. (Red)











