Warga Resah, Dump Truk Lalu Lalang di Marina: PT CMS Diduga Lakukan Cut and Fill Ilegal Tanpa Izin Resmi ?

headline15,947 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Aktivitas proyek cut and fill yang dilakukan oleh PT CMS di sekitar Jembatan 3 hingga kawasan Marina kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari BPH BP Batam, DLH, maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus ) Polda Kepri.

Warga perumahan Marina merasa resah akibat lalu -lalang dump truk yang melintasi kawasan permukiman mereka. Getaran, debu, hingga risiko keselamatan pengguna jalan menjadi keluhan utama warga yang merasa terabaikan.

Cut matrial diduga berasal dari wilayah sekitar Jembatan 3 Barelang, kemudian dibawa untuk aktivitas pengurukan ( fill ) di kawasan Marina – yang disebut – sebut sebagai bagian dari proyek reklamasi. Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini tidak disertai dokumen perizinan yang sah.

Nama pengawas lapangan yang disebut – sebut bertanggung jawab di lokasi berinisial Suroto, dan atasannya diketahui bernama Pak Ginting. Keduanya diduga mengetahui penuh kegiatan ini namun tetap membiarkan aktivitas berlangsung tanpa kejelasan legalitas.

DPRD Kota Batam Komisi III, BPH BP Batam, dan DLH diminta tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran berat ini. Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan dari lembaga – lembaga tersebut.

Lebih lanjut, masyarakat juga mendesak Direskrimsus Polda Kepri untuk segera menyelidiki dugaan praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak – pihak yang terlibat, termasuk pihak perusahaan dan oknum di lapangan yang membiarkan proyek ini terus berjalan.

“Kami tidak mau perumahan kami jadi korban kesewenang- wenangan proyek ilegal. Kami minta pemerintah dan aparat segera turun tangan,” ujar salah satu warga Marina yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT CMS maupun instansi terkait. Namun, tekanan publik terus meningkat, dan masyarakat menuntut transparansi serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. (Yanto Gultom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *