Kebebasan Pers Dibungkam, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi Blokir WhatsApp Jurnalis, Kejati Kepri dan Jaksa agung Harus Bertindak…!

headline16,012 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Kebebasan pers kembali tercoreng di tanah air. Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam, I Ketut Kasna Dedi, diduga melakukan tindakan arogan dan anti kritik dengan memblokir WhatsApp jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya memberikan aktivitas Kejari Batam.

Tindakan semena-mena ini terjadi saat jurnalis berupaya menginformasikan sejumlah informasi terkait dugaan kejanggalan di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam. Alih-alih menjawab atau membuat ruang klarifikasi sebagaimana semestinya dalam negara demokrasi, Kepala Kejari I Ketut Kasna justru memilih membungkam dengan memblokir jalur komunikasi.

Ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang dilindungi secara tegas dalam Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Tindakan ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum.

Kami menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ( Kejati Kepri ) dan Jaksa Agung RI untuk segera bertindak tegas atas prilaku Kejari Batam tersebut. Jika pembiaran ini berlangsung, maka Kejaksaan akan kehilangan kepercayaan publik sebagai institusi yang semestinya melindungi demokrasi, bukan malah menjadi pembungkaman.

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan kritis , maka kekuasaan akan leluasa bertindak sewenang-wenang tanpa kontrol. Kami menegaskan, sikap Kepala Kejari Batam ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi hukum di Indonesia.

Jaksa Agung, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kejaksaan RI, harus menunjukkan keberpihakannya terhadap hukum dan keadilan dengan memproses Kepala Kejari Batam yang bertindak sewenang-wenang ini.

Kami mendesak

  • Kejati Kepri segera memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna terkait dugaan pembungkaman pers.
  • Jaksa Agung RI mengambil langkah konkret untuk menindak setiap bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers oleh pejabat kejaksaan.
  • Lembaga – lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI turun tangan mengusut kasus ini.

Kebebasan pers adalah harga mati!. (Yanto Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *