KPK kaji aturan untuk melarang tahanan pakai masker atau tutup wajah

headline17,957 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengkaji aturan untuk melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menurut Budi, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail mengenai penampilan para tahanan ketika berhadapan dengan publik.

Ditambahkannya, kajian secara internal tersebut merupakan komitmen KPK dalam menyusun ketentuan mengenai pelarangan bagi tahanan untuk bermasker atau menutup wajah.

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *