Tambang Ilegal di Cokrowati Terus Membabi Buta, Polres Tuban Diduga Tutup Mata

headline17,847 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur semakin membabi buta khususnya di Desa Cokrowati seringkali terekspos ke publik dan mudah dilihat oleh masyarakat, selama ini praktik pertambangan ilegal di Tuban terus terjadi dan berulang, bahkan diduga melibatkan aparat kepolisian. Namun sayangnya, praktik keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tak pernah ada respon.

“Diduga ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal. Berulangkali awak media dan LSM melaporkan praktik tambang ilegal, tapi laporan sering tidak berprogres. Laporan tambang ilegal yang dilakukan di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo milik  Chairudin tidak ada respons sama sekali dari kepolisian,” ujar warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan, Senin (21/7/2025).

Aktivitas pertambangan ilegal itu sudah pernah dilaporkan Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bareskrim, Kapolda Jatim dan aparat penegak hukum (APH) setempat tetapi diduga tak pernah ada penindakan.

“Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya proses penambangannya, tapi juga pengangkutan dan penjualan. Proses membeli dan menerima adalah ilegal. Masyarakatnya menghadapi masalah aktivitas pengangkutan yang bising, debu, dan jalanan rusak,” terangnya.

Pantauan awak media ini, aktivitas pertambangan di Kecamatan Tambakboyo menimbulkan daya rusak baik lingkungan hidup maupun konflik sosial. Hal itu nampak meskipun pelaku pertambangan tersebut tidak mengantongi izin, tetapi tim awak media ini ditunjukkan oleh pelaku lokasi tambang ilegal di tempat lain.

Presiden dan kepolisian sudah waktunya turun tangan atas permasalahan tambang ilegal di Tuban. Keterlibatan aparat dalam pertambangan ilegal merupakan operasi beking dan terorganisir. Masifnya pertambangan ilegal yang terjadi di Tuban menunjukkan bahwa negara tidak punya kendali atau kontrol terhadap sumber daya alam di Indonesia.

Temuan ini semakin meyakinkan bahwa keterlibatan aparat di aktivitas pertambangan bukan hanya oknum, tapi terorganisir. Bukan hanya di tingkat lokal, karena kalau di tingkat lokal melanggar, seharusnya ada penindakan di tingkat Polda. Bahkan keterlibatan aparat ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah pidana korupsi.

Saat ini polisi sudah kelebihan kekuasaan, harus ada revolusi kepolisian karena aparat negara yang seharusnya mengayomi atau melakukan penegakan hukum malah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan terdapat banyak titik dugaan stock file atau tempat cucian yang tidak berizin, yang menyebabkan hilangnya pajak negara triliunan rupiah pada aktivitas ilegal di Tuban.

Hingga berita ini ditayangkan, baik pelaku maupun APH setempat belum memberikan statementnya saat dihubungi awak media ini (Bersambung). (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *