Tertunda Gegara Sakit: Hari Ini, Kejari Kolaka Resmi Tahan Kasat Pol PP Koltim

headline18,270 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (24/7/2025), Bastian SPd MPd, mantan Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Seyogyanya, Bastian yang juga sebagai Kasat Pol PP tersebut ditahan bersamaan dengan Muawiah alias Maya sejak Selasa (22/7/2025) kemarin. Namun, dikarenakan dalam kondisi sakit sehingga baik pemeriksaan sebagai tersangka maupun penahanannya ditangguhkan sementara waktu.

Dalam konferensi pers, Kajari Kolaka, Herlina Rauf SH MH yang didampingi Kasi Pidsus, Yayan Alfian SH MH,Kasi Intel, Bustanil Arifin SH MH mengatakan, pada perkara dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya dan rehabilitasi jembatan sungai Desa Alaaha, tersangka Bastian merupakan Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK).

Dimana, dalam perjalanannya, pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan pada pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi jembatan sungai Alaaha sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, akan tetapi pada bulan Maret 2024 atau ketika volume air sungai meningkat, sisi tengah pada jembatan terbawa arus sehingga jembatan tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali.

Kajari Herlina pula menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang mereka lakukan, ditemukan sebanyak 4 kali pengiriman dana ke rekening pribadi milik tersangka Bastian. Totalnya sebesar Rp. 166.000.000. Dana itu dikirim langsung oleh tersangka Muawiah selaku eksekutan pekerjaan.

“Adapun kerugian negara yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yakni sebesar Rp. 541.765.416,67,” kata Kajari Herlina.

“Dengan rincian, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia senilai Rp.355.815.395,42 dari total anggaran sesuai kontrak sebesar Rp.682.363.000. Dan, penyimpangan pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi jembatan sungai Alaaha senilai Rp185.950.021,25 dari total anggaran berdasarkan kontrak senilai Rp.271.900.000,” sambungnya.

Kajari Herlina menambahkan, tersangka Bastian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Jay )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *