Kasus Poligami Tanpa Izin, Kepala DLH Kota Malang Dinonaktifkan

daerah18,175 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengalami perubahan usai penonaktifan Kepala DLH sebelumnya, Noer Rahman Wijaya. Pada Jumat (1 Agustus 2025), jabatan tersebut diisi oleh Gamaliel Raymond Matondang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Malang.

Penonaktifan Noer Rahman Wijaya merupakan buntut dari kasus dugaan poligami tanpa izin yang dilakukannya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, bahwa tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Per 1 Agustus kemarin, sudah dinonjobkan. Karena sanksi atas tindakannya (poligami tanpa izin),” ujar Wahyu, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Wahyu, pejabat terkait kini dipindah tugaskan ke Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, di bawah koordinasi Asisten II. Namun, keputusan mutasi secara definitif masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut.

“Akan kita lihat dulu, nanti sambil menunggu ada mutasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa penonaktifan merupakan langkah awal sebelum sanksi administratif atau disiplin lainnya dijatuhkan.

“Yang bersangkutan termasuk kena pelanggaran disiplin berat. Kita nonjobkan dulu, sebelum nanti (sanksi) diterapkan, untuk melihat perkembangannya dulu,” tandasnya.

Diketahui, sebagai ASN, praktik poligami sebenarnya diperbolehkan, namun wajib mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung. Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin poligami dari Noer Rahman Wijaya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *