DPRD Tuban : Tambang Ilegal Rugikan PAD 1 Miliar per Tahun

daerah20,059 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pendapatan pajak dari sektor mineral batubara (minerba) tidak maksimal.

Diduga, ada kebocoran pendapatan yang cukup besar. Sebab, selama ini tambang ilegal enggan membayar pajak dengan alasan tidak resmi.

Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni memperkirakan kebocoran PAD dari tambang ilegal itu sekitar Rp 1 miliar per tahun.

‘’Pajak tambang itu kan besar, jika dihitung dengan aktivitas mereka setiap hari, setahun itu seharusnya bisa menyumbang pendapatan hingga Rp 1 miliar,’’ ucapnya, (10/8/2025).

Ditambahkannya, Komisi II meminta kepada Pemkab Tuban untuk mendorong tambang-tambang ilegal supaya mengurus izin.

‘’Kami sudah sering mengundang mereka (pengelola tambang ilegal, Red), tapi tidak pernah datang. Mereka selalu mangkir tanpa alasan apa pun. Yang datang itu mesti hanya pemilik tambang yang berizin saja, yang ilegal tidak pernah hadir,’’ ujarnya.

Menurut Roni, pihaknya ingin memfasilitasi para pengusaha tambang ilegal dalam mengurus izin.

‘’Kami juga sudah pernah kunjungan ke Dinas ESDM Jawa Timur terkait perizinan agar difasilitasi,’’ imbuhnya.

Namun, karena selama ini tidak ada iktikad baik mengurus izin, pihaknya meminta kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.

‘’Kami dari Komisi II sudah meminta agar tambang ilegal yang tidak mau mengurus perizinan ditutup saja, sampai mereka mau menyelesaikan perizinannya,’’ ungkapnya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban, Siswanto mengatakan, terkait tambang ilegal, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pemilik usaha.

Hanya saja, selama ini belum melakukan penindakan.

‘’Sifatnya baru pembinaan untuk mengurus izin. Sebab, Satpol PP kabupaten tidak bisa melakukan tindakan hukum, baik menutup, menyegel atau tindakan hukum lainnya. Dan terkait pengenaan sanksi, hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,’’ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *