Kapolsek Pakis Tanggapi Laporan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Perum Asrikaton

headline17,282 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Pada Kamis (6/11/2025), Kapolsek Pakis menerima laporan dari awak media mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, tepatnya di Jl. Perum Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Informasi awal yang diterima awak media Detik Bhayangkara.com menyebutkan bahwa aktivitas penjualan miras tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial Kenthing, berdomisili di sekitar lokasi. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, S.A.P., M.H memberikan respons cepat melalui komunikasi langsung dengan awak media. Ia menanyakan secara rinci identitas penjual serta alamat lokasi usaha untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil langkah di lapangan.

“Penjual atas nama siapa, Mas? Alamat lengkapnya toko tempat menjual tolong kirim saya. Biar segera kami datangi. Maturnuwun atas informasinya,” ujar Kapolsek Pakis saat menerima laporan dari media.

“Ini toko atau kafe? Baik, perkembangan saya kabari, Mas,” lanjutnya dengan nada tegas.

Tak menunggu waktu yang lama, Kapolsek Pakis bersama jajarannya menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lokasi penjualan miras yang diduga ilegal, dan memastikan titik lokasi secara akurat sebelum melakukan pengecekan langsung.

Sementara itu, pihak Detik Bhayangkara.com juga telah berupaya mengonfirmasi kepada terduga pelaku. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait izin usaha penjualan minuman beralkohol tersebut.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Apabila benar terbukti menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Selain itu, secara pidana, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang menjual atau mengedarkan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, serta Pasal 135 jo. Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, apabila terbukti mengedarkan produk tanpa izin edar dari instansi berwenang.

Langkah Kepolisian

Kapolsek Pakis menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan segera cek lokasi, dan menelusuri izin usahanya. Bila terbukti tanpa izin, pasti kami tindak,” ujar Kapolsek Pakis.

Respons cepat dari aparat Polsek Pakis ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang berharap agar peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka segera ditertibkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Bersambung). (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *